Senin, 12 April 2010

Filsafat Hukum Islam

Oleh Nurul Huda 2010
Filsafat

Kata filsafat atau falsafah berasal dari bahasa Yunani philosophia yang berarti cinta kebijaksanaan (philein = cinta, dan sophia = hikmah, kebijaksanaan). Ada yang mengatakan, filsafat berasal dari kata philos (keinginan) atau phila (mengutamakan, lebih suka) dan sophia (hikmah, kebijaksanaan). Berfilsafat berarti berfikir, yaitu berfikir menurut tata tertib logika dengan tidak terikat pada tradisi, dogma, dan agama, dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan (Harun Nasution, 1987: 3).




Hikmah

Secara bahasa hikmah berarti kebijaksanaan.

Hikmah menurut Ibnu Sina adalah mencari kesempurnaan diri manusia dengan menggambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakekat baik yang bersifat teori maupun praktek menurut kadar kemampuan manusia.

Rumusan di atas mengisyaratkan, bahwa hikmah sebagai paradigma keilmuan mempunyai tiga unsur, yaitu: (1) masalah, (2) fakta dan data, (3) analisis ilmuwan sesuai teori. Dengan demikian hikmah hanya dapat dipahami oleh orang-orang yang mau menggunakan akal pikiran.

Para filosof muslim menggunakan kata hikmah sebagai sinonim dari kata falsafah. Sementara para fuqaha menempatkan hikmah sebagai asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum). Sehingga apabila dikatakan filsafat hukum Islam, maka yang terbersit dalam pikiran adalah hikmah hukum Islam.

Sejarah telah membuktikan bahwa para ahli hukum Islam telah menjadikan hikmah sebagai titik tolak penetapan hukum, misal: menurut khalifah Abu Bakar kalau seorang suami menjatuhkan tiga thalaq sekaligus kepada isterinya maka pernyataan itu dihitung satu. Namun Umar bin khattab mengatakan thalaq tiga dihitunng tiga juga, dengan alasan agar laki-laki tidak main-main dengan thalaq. Dengan berorientasi istihsan, Umar pernah menghapus hukuman potong tangan.




Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam

Syariah secara bahasa berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum. Kata ini kemudian dikonotasikan olah bangsa Arab dengan jalan lurus yang harus diturut.

Menurut Mahmoud Syaltut, syariah adalah hukum-hukum dan tata aturan yang Allah syariatkan bagi hambanya untuk diikuti. Pengertian ini menempatkan syariah identik dengan agama (hal ini sejalan dengan QS. Al-Maidah: 48, al-Syura: 13, al-Jasiyah: 18). Namun dalam perkembangannya, syariah dikhususkan untuk hukum amaliyah. Hal ini untuk membedakan antara agama dan syariat. Karena pada hakekatnya agama itu satu dan berlaku universal, sementara syariah berbeda antara satu umat dengan yang lainnya.

Sedangkan fiqh, bermakna mengetahui sesuatu dan memahami dengan baik. Menurut Abu Zahrah, fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang dikaji dari dalil-dalil yang terperinci. Berdasarkan definisi tersebut, fiqh bukanlah hukum syara’ itu sendiri, tetapi interpretasi terhadap hukum syara’, oleh karenanya bersifat zhanni dan terikat situasi dan kondisi.

Selanjutnya, Bagaimana hubungan syariah dan fiqh?

Sedangkan istilah hukum Islam tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan literatur hukum dalam Islam. Yang ada dalam al-Qur’an adalah syaraiah, fiqh, hukum Allah dan yanng seakar dengannya. Istilah hukum Islam merupakan terjemahan term Islamic law dari literatur Barat.

Secara istilah hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Dengan demikian hukum Islam mencakup hukum syariah dan hukum fiqh, karena arti syara’ dan fiqh terkandung didalamnya.




Dalam pemikiran hukum Islam bila dikaitkan dengan perubahan sosial, muncul dua teori:

Pertama, teori keabadian yang meyakini bahwa hukum Islam tidak mungkin bisa berubah dan dirubah sehingga tidak bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman. Peran akal manusia hanya memahami doktrin teks-teks hukum.

Kedua, teori Adaptabilitas yang meyakini bahwa hukum Islam, sebagai hukum yang diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia, dan bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga ia bisa dirubah demi mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Hukum Islam terikat dan dipahami menurut latar belakang sosio kultural yang mengelilinginya, sehingga peran akal dapat memahami perputaran hukum.













Permasalahan pokok dalam filsafat hukum Islam adalah hubungan antara teori hukum dan perubahan sosial. Hukum Islam memiliki konsep sendiri yang karenanya tidak mengalami perubahan, namun dalam realitanya senantiasa menghadapi tantangan perubahan sosial yang menuntut adaptabilitas hukum. Terdapat dua pandangan atas persoalan diatas:


Hukum Islam bersifat religius, sakral, dan abadi, karenanya tidak dapat diadaptasikan dengan perubahan sosial. Alasannya: a). secara konseptual hukum Islam bersifat otoritarian, ilahiah, dan absolut tidak memungkinkan perubahan dalam konsepnya karenanya sanksinya bersifat ilahiah. Argumentasinya:-dari segi sumbernya, hukum Islam berasal dari kehendak Tuhan. –pokok persoalan hukum Islam merupakan bagian dari etika dan moral, bukan yuridis. Dikatakan bagian dari moral, karena:1. klasifikasi tindakan dalam hukum Islam bersifat moral seperti kelima kategori sanksi hukum meliputi wajib, sunah, mubah, dsb, 2.hukum Islam berbicara tentang kewajiban, bukan hak. Dalam hukum Islam istilah huquq meliputi hak Allah dan hak manusia. Hak manusia berada di bawah hak Allah, dengan demikian menjadikan hak-hak manusia sebagai kewajiban agama daripada hak-hak dalam arti sebenarnya, 3. hukum dan sanksi dalam hukum Islam bersifat religius dan moral bukan perdata dan pidana. Istilah yang digunakan untuk hukuman adalah hudud Allah. b). Karena asal usul dan perkembangannya jauh dari pranata perubahan hukum dan sosial. c). karena tidak mengembangkan suatu metodologi perubahan hukum yang memadai.


Berdasarkan prinsip kemaslahatan, hukum Islam dapat diadaptasikan dengan perubahan sosial (para pembaharu, kalangan modernis). Pandangan ini berdasarkan alasan bahwa konsep hukum dalam Islam dikenal ijtihad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar