Minggu, 22 November 2009

Tak Ada yang Perlu Dicemaskan dengan Islamisasi Negara…

Sejak masa kemerdekaan, perjuangan penegakan Syariah Islam senantiasa mengalami pasang surut di negeri ini, setelah tercoretnya 7 kata dari Piagam Jakarta pada tanggal 18 agustus 1945, partai-partai Islam yang ada kompak bersatu selama masa orde lama untuk memperjuangkan kembalinya 7 kata itu, bahkan lebih jauh untuk mengganti dasar negara menjadi dari Pancasila menjadi berdasarkan Islam. ini terlihat dalam sidang-sidang Konstituante yang bertugas untuk merumuskan konstitusi yang akan digunakan di Indonesia.
namun ternyata sidang-sidang konstituante mengalami deadlock, karena tidak pernah ada pihak, baik dari faksi Islam maupun faksi nasionalis yang mencapai 2/3 suara untuk dapat diterima sebagai hasil kesepakatan konstituante. Akibat kemacetan Konstituante itulah pada 5 Juli

1959 Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit (Keputusan Presiden RI No. 150 Tahun 1959) yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta. Dekrit Presiden ini diterima secara aklamasi oleh DPR (44% anggotanya adalah fraksi-fraksi Islam termasuk Masyumi) pada tanggal 22 Juli 1959.
setelah orde lama tumbang, selama orde baru, perjuangan untuk memperjuangkan penegakan syariat Islam tidak lagi dengan memperjuangkan perubahan dasar negara sebagaimana selama orde lama, namun dengan melakukan strategi islamisasi negara, yang dimulai dengan UU perkawinan tahun 1974, dan kemudian perumusan kompilasi hukum Islam pada tahun 1980an, UU sisdiknas tahun 1989, pendirian ICMI, pendirian bank Muamalat, dan sebagainya.
Demikian seterusnya sampai masa reformasi, tidak pernah lagi ada upaya konstitusional yang dilakukan oleh faksi-faksi Islam untuk merubah dasar negara dari Pancasila menjadi berdasarkan Islam sebagaimana perjuangan faksi Islam di Konstituante pada masa Orde Lama. Hal yang dilakukan oleh faksi Islam di parlemen adalah meneruskan strategi Islamisasi negara dengan menelurkan berbagai peraturan, baik UU maupun berbagai perda yang sering disebut sebagai perda berbau syariah. meski juga ada upaya untuk memperjuangkan dicantumkannya 7 kata dari Piagam Jakarta dalam beberapa kali sidang MPR pasca reformasi, namun itu tidak pernah berhasil oleh karena memang dukungan untuk itu hanya bersumber dari 2 partai saja yaitu PPP dan PBB yang hanya menguasai kurang dari 10 % kursi di parlemen.

apa yang dilakukan oleh faksi Islam di parlemen dengan mengegolkan berbagai peraturan itu, meski mendapat tudingan telah merusak nilai-nilai bhineka tunggal ika, namun sesungguhnya tidaklah seperti itu, karena memang berbagai peraturan itu dibuat dengan juga memperhatikan berbagai suara yang ada, agar tidak merugikan ummat di luar Islam.

Ada baiknya juga kita menyimak pernyataan Bung Hatta tentang kejadian 18 Agustus 1945 pasca pencoretan 7 kata dari Piagam Jakarta: “Pada waktu itu kami dapat menginsafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dan menggantinya dengan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Dalam Negara Indonesia yang memakai semboyan Bhinneka Tunggal Ika, tiap-tiap peraturan dalam kerangka syariat Islam, yang hanya mengenai orang Islam, dapat dimajukan sebagai Rencana Undang-Undang ke DPR, yang setelah diterima oleh DPR mengikat umat Islam Indonesia” (Sekitar Proklamasi, Jakarta, 1969, hal. 58). Sudah tentu yang dimaksudkan Bung Hatta dengan “kami” adalah anggota-anggota Panitia Persiapan yang mengesahkan UUD 1945 pada tanggal tersebut.

bahwa ada pihak - pihak yang tidak sepakat dengan perjuangan faksi Islam di parlemen, itu adalah hal yang wajar di negara yang berdemokrasi seperti di Indonesia, namun yang penting perbedaan sikap maupun pandangan itu tidak kemudian menimbulkan semacam ketakutan-ketakutan tak beralasan tentang akan diubahnya negara ini menjadi negara Islam, oleh karena memang tidak ada partai politik yang ada sekarang ini yang mempunyai tujuan untuk mendirikan negara Islam dalam tujuan politik mereka.

Kemudian juga harus dilihat fakta yang ada selama ini, dan juga kecenderungan yang ada bahwa partai-partai Islam juga sulit untuk memenangkan pemilihan umum, oleh karena masyarakat kita lebih memilih partai-partai sekuler sebagai pilihan mereka. meskipun dukungan terhadap penerapan syariat Islam juga terus menguat dari tahun ke tahun. namun dukungan itu tidak berkorelasi positif dengan dukungan terhadap partai-partai Islam yang ada.

Selasa, 17 November 2009

BENTUK BIAS GENDER PADA AYAT-AYAT AL-QUR'AN

Oleh: Chusniatun

Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta


ABSTRAK
Perbedaan antara wanita dan laki-laki bukan hanya perbedaan biologis, melainkan juga perbedaan peran jender yang dibentuk dan disosialisasikan oleh masyarakatnya. Berdasarkan masalah di atas dirumuskan permasalahan yaitu, Surat-surat apa sajakah dan ayat-ayat berapakah yang berisi tentang perempuan dan laki-laki? Bagaimanakah bias dan kesetaraan gender di dalamnya? Dengan mengunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis tematik dan anslisis gender. Penelitian ini juga menggunakan pola pikir hubungan sebab akibat dengan pengambilan kesimpulan secara induktif. Dihasilkan kesimpulan bahwa jenis bias gender yang terdapat pada ayat-ayat tentang laki-laki dan perempuan adalah: (1) dominasi laki-laki, (2) kekerasan, dan (3) pelabelan negatif.

Kata Kunci: Bias, Gender, ayat Al-Qur'an



Latar Belakang Permasalahan
Perbedaan antara wanita dan laki-laki bukan hanya perbedaan biologis, melainkan juga perbedaan peran jender yang dibentuk dan disosialisasikan oleh masyarakatnya. Pemisahan peran jender tidak hanya terjadi pada masyarakat Jawa, tetapi terjadi juga pada masyarakat-masyarakat lainnya. Hal ini terjadi karena dalam Islam, misalnya, perbedaan-perbedaan itu dinyatakan dalam Quran (kitab suci Islam)
Perbedaan itu tidak saja pada tugas-tugas harian antara laki-laki dan perempuan - yang tampak pada pemilahan akan tugas kerumahtanggaan untuk perempuan dan pencarian nafkah untuk laki-laki -, melainkan juga pada pelaksanaan ibadah. Karena wanita mengalami haid, sedangkan laki-laki tidak - wanita dibebaskan dari kewajiban menjalankan salat lima waktu, salat-salat sunah, dan meinbaca Quran ketika sedang menjalani masa haid. Karena laki-laki yang tidak mengalami masa haid tidak memiliki masa bebas menjalankan kewajiban tersebut. Dalam pelaksanaan ibadah umrah, laki-laki melakukan tawaf qudum dengan lari-lari kecil pada tiga putaran pertama, sedangkan wanita tidak. Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita, dan lain-lain.
Selain itu, masih terdapat banyak perbedaan di samping persamaan-persamaan antara laki-laki dan perempuan yang terdapat di dalam Quran, pada ayat-ayat yang menyatakan hal-hal yang berhubungan dengan laki-laki dan perempuan. Secara lebih mendalam diperiukan suatu kajian yang dapat mendeskripsikan nama surat dan ayat yang berisi hal-hal yang berhubungan dengan laki-laki dan perempuan. Hal ini akan mempermudah pemeluk Islam dalam mencermati dan mengamalkan ajaran Islam. Secara tematik, tema-tema apa sajakah yang dimuat dalam ayat-ayat tentang laki-laki dan perempuan. Tema-tema ini perlu dikaji untuk mengetahui sejauh manakah ruang lingkup firman Allah berkenaan dengan laki-laki dan perempuan.
Bukan hanya hal-hal itu saja yang menarik untuk diteliti. Justru yang sangat mcnarik dalam kaitan dengan analisis jender adalah perbedaan dan persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam ayat-ayat yang terkandung dalam Quran. Dari situ dapat diketahui dengan jelas bagaimanakah Allah menyatakan kewajiban, menyatakan larangan untuk wanita dan laki-laki, dan menyatakan hal-hal lainnya tentang perempuan dan laki-laki.

Permasalahan
Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah:
a. Surat-surat apa sajakah dan ayat-ayat berapakah yang berisi tentang perempuan dan laki-laki?
b. Bagaimanakah bias dan kesetaraan gender di dalamnya?

Tinjauan Pustaka dan Kerangka Teori
1 Tinjauan Pustaka
Kajian Gender di Indonesia mulai marak sekitar tahun 1990-an. Kajian gender untuk masyarakat-masyarakat di Indonesia sudah banyak dilakukan. Namun, kajian tersebut dalam Quran belum banyak dilakukan. Untuk itulah peneliti mencoba mengkaji masalah gender dalam Quran.
Gender dan Permasalahannya
Kajian tentang jender diantaranya dilakukan oleh Mosse (1996) dalam buku yang berjudul Gender dan Pembangunan. Karya Mosse itu merupakan refleksi pengalaman lapangan dan merupakan saksi sejarah pergulatan pemikiran kritis. Buku itu mengulas apa, bagaimana dan mengapa terjadi perbedaan analisis "Perempuan dan Pembangunan" dengan "Gender dan Pembangunan". Buku Mosse mampu mempresentasikan secara bijaksana keinginan adanya perubahan dari paradigma "Perempuan dan Pembangunan" ke paradigma "gender dan Pembangunan", sambil memproyaksikan dan merefleksikan pemikiran teoritis yang dikaitkan dengan pengalaman lapangan (Pengantar Fakih dalam Mosse, 1996).
Walaupun tidak menggunakan pendekatan gender, kajian yang dilakukan oleh Chusnul Hayati (1996) merupakan kajian yang perlu diperhatikan, mengingat kajian itu mengungkapkan bagaimana perjuangan wanita untuk mencapai kemauan agar mendekati sejajar dengan laki-laki. Hayati (1996) mendeskripsikan perkembangan perjuangan perempuan berikut organisasinya dalam upayanya untuk mendapatkan kemajuan dalam bidang pendidikan, sosial, dan politik. Pada kesimpulannya dinyatakan bahwa Jawa Tengah memiliki tokoh-tokoh penting yang memperjuangkan kemajuan kaum perempuan dan bangsa Indonesia. Apa yang dilakukan oleh para tokoh itu telah berjasa dalam meningkatkan kedudukan dan peranan wanita. Dari situ terbuka kesempatan wanita untuk melakukan berbagai aktivitas publik. Meskipun perjuangan itu pada awalnya tampak sederhana, hal itu sangat berjasa dalam meningkatkan kemampuan perempuan dalam melakukan peranan domistik, yang pada akhirnya berkembang pada aktivitas sosial dan bahkan perempuan mulai ikut ainbil bagian dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Abad 20 mcrupakan masa terjedinya perubahan kehidupan wanita Indonesia yang semula hanya pada peran domistik, kemudian berkembang pada banyak bidang (Hayati, 1996).
Perjuangan kaum perempuan yang dilakukan oleh para tokoh pada waktu itu sebenarnya bertitik tolak dari kondisi wanita yang sangat memprihatinkan. Dari kelima novel yang dianalisis oleh Surono (1996) menyatakan bahwa poligami dan kawin paksa merupakan sesuatu yang umum terjadi pada masyarakat Indonesia pada abad XX. Poligami dan kawin paksa itu merendahkan derajad kaum wanita. Karena keadaan ekonomi rakyat Indonesia pada masa penjajah sangat memprihatinkan, banyak wanita pribumi yang menjadi gundik orang asing, dan banyak pula yang mcnjadi pelacur. Dengan menyadari keterbelakangannya itu, kaum perempuan dengan figumya R.A Kartini bercita-cita memajukan kaumnya. Cita-cita itu kemudian menjadi pendorong pergerakan perempuan, yang kemudian berkembang menjadi emansipasi wanita. Gerakan wanita itu merupakan gerakan perbaikan kedudukan wanita (Surono, 1996).
Gerakan emansipasi wanita yang berusaha menyejajarkan perempuan dengan laku-laki juga dilakukan oleh masyarakat Minangkabau. Hal ini diteliti oleh Fuji Astuti (1998), khususnya dalam hubungan dengan kesenian rakyat Minangkabau. Sejak zaman Orde Baru perempuan Minangkabau mendobrak keterbatasan dan ki'tcrtutupan dirinya sehingga mereka bisa berperan aktif dalam dunia kesenian. Akhimya mereka dapat berperan aktif baik sebagai seniman aktif dan kreatif, maupun sebagai pembina yang aktif di lembaga-lembaga kesenian. Mereka memiliki kedudukan yang sejajar dengan laki-laki.
Upaya untuk meningkatkan kedudukan atau melakukan emansipasi melalui pcuingkatan pendidikan dan keterampilan pada wanita juga dinyatakan oleh Darmosoetopo (1998). Dinyatakannya bahwa upaya yang perlu dilakukan untuk nicngangkat harkat dan martabat agar sejajar dengan laki-laki dapat ditempuh dengan cara: (1) menghapus sikap subordinasi yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan, (2) meninggalkan adat dan kultur yang tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial masa sekarang, (3) melengkapi undang-undang atau peraturan yang menjamin perlindimgan terhadap kaum perempuan. Sikap subordinatif yang ada mempakan warisan dari bentuk pemerintahan yang bersifat feodal dan patriarkhis yang terjadi pada masyarakat Indonesia selama berabad-abad, sejak abad IV M sampai dengan masa penjajah Jepang (Darmosoeparto, 1998).
Subordinasi perempuan sangat tampak pada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa. Subordinasi perempuan itu terlihat dengan jelas pada keluarga yang feodalistik, seperti keluarga priyayi pada masyarakat Jawa. Dalam kebudayaan priyayi konstruksi gender berkembang sangat kuat. Masyarakat priyayi bersifat patriarkhal, dengan menonjolkan peran dominan kaum laki-laki. Kaum perempuan ditempatkan pada peran yang kurang penting. Sartono Kartodirjo menjelaskan bahwa dominasi laki-laki terhadap perempuan meliputi bio-sosial, sosio-kultural, politik dan religius. Kaum laki-laki mempunyai sifat otoriter. Begitu otoriternya, sehingga seorang istri pejabat tidak boleh keluar rumah pada saat suami tidak ada dirumah, istri diharuskan berbusana rapi, bersih, berwajah cerah, tidak boleh mendahului makan sebelum suaminya makan, dan istri tidak boleh mengeluh jika suaminya mengambil selir (Kartodirjo, 1998). Dalam masyarakat Jawa terdapat anggapan "anak lanang mikul dhuwurmendhemjero". Anggapan itu menjadi benih dikhotomi yang diajarkan sejak kecil dan pasti akan berdampak pada peran jender antara laki-laki dan perempuan (Darmosoetopo, 1998).
Dalam masyarakat Jawa, perempuan yang baik hams memenuhi persyaratan yang ideal, yakni bersikap, berprilaku, dan berpekerti luhur. Demikian kuatnya keinginan masyarakat Jawa untuk membentuk perempuan yang ideal. Hal itu tidak hanya diajarkan melalui pendidikan lisan, melainkan juga diajarkan secara tertulis. Terdapat berbagai karya sastra yang pada dasarnyamemberikan ajran agar perempuan berpekerti luhur. Tuntutan akan keiuhuran dan idealisme perempuan itu masih tetap berlaku walaupun perempuan itu dimadu. Parwatri Wahyono (1998) mengutip ajaran yang ditulis R.Ng. Ronggowarsito tentang persyaratan perempuan ideal yang dimadu. Cara yang ditawarkannya adalah perempuan: (1) hams memperhatikan kesehatan dan keindahan badan, agar senantiasa enak dipandang, (2) harus memperhatikan busana agar sesuai dengan situasi dan kondisi, (3) harus mudah memafkan, supel dalampergaulan, bersahaja, tidak cemburu atau bersikap bersaudara kepada para madunya, (4) harus mempunyai keterampilan, tanggap akan kehendak suami, pandai melayani suami dan abdinya, pandai membedakan yang bnaik dan yang tidak baik, dan suka membaca kitab yang berisi keteladanan, (5) harus setia, memperlihatkan baktinya kepada suami dengan cara menuruti perintahnya, pandai melayani apa yang menjadi kegemaran suami, sopan, dan berbakti kepada mertua. Perempuan ideal itu digambarkan melalui cerita pewayangan, yakni malalui kelima istri Arjuna berikut: Wara Sumbadra, Dewi Manuhara, Retna Ulupi, Dewi Gandawati, dan Dewi Wara Srikandhi(Wahyono,1998).
Agar wanita berperilaku, bersikap, dan berpekerti luhur wanita hams: (1) harus memperhatikan kesehatan dana keindahan badan agar senantiasa enak dipandang, (2) harus memperhatikan busana agar sesuai dengan situasi dan kondisi, (3) harus mudah memaafkan, supel dalam pergaulan, bersahaja, tidak cemburu atau hrrsikap saudara kepada para madunya, (4) hams mempunyai keterampilan, tanggap akan kehendak suami, pandai melayani suami dan abdinya, pandai membedakan yang baik dengan yang tidak baik, dan suka membaca kitab yang bersisi keteladanan, (5)harus setia, memperlihatkan baktinya kepada suami dengan cara menuruti perintahnya, pandai melayani apa yang menjadi kegemaran suami, sopan dan berbakti kepada mertua. Perempuan ideal itu digambarkan sesuai dengan cerita pewayangan, yakni melalui kelima istri Arjuna berikut: Wara Sumbadra, Dewi Manuhara, Retna Ulupi, Dewi Gandawati, dan Dewi Wara Srikandhi (Wahyono, 1998).
Gender berhubungan erat dengan bahasa. Bahasa adalah tanda. Tanda dalam bahasa adalah kombinasi konsep dan gambaran akustis (Saussure, 1988). Sebagai tanda, bahasa berhubungan erat dengan sesuatu yang ditandai. Pengkategorian linguistik berhubungan erat dengan cara untuk menunjukkan yang normal dan yang menyimpang (Goddard dan Patterson, 2000). Penandaaan atau pemarkahan meliputi pemarkahan terbuka dan pemarkahan tertutup. Dalam hubungan dengan gender tcrdapat tanda-tanda linguistik yang menunjuk kepada jenis laki-laki dan perempuan. Misalnya sufiks wati pada kata wartawati, dan karyawati adalah tanda bahasa yang terbuka untuk menunjuk kepada perempuan. Kata-kata tersebut diturunkan dari wurtuwan dan karyawan.
Dalam masyarajat Jawa ditunjukkan adanya ketidakadilan gender dalam bahasanya. Perempuan hampir tidak pemah diperhitungkan. Perempuan seolah-olah hanya sebagai objek atau sampingan. Hendarto Supatra dan Mujib F. Amin (1996) membuktikan hal itu dengankontras antara kata lanang dan wadon. Supatra dan Amin menyatakan bahwa: (1) laki-laki dibentuk menjadi superior, (2) perempuan dicirikan banyak bicara, (3) hanya laki-laki yang diperhitungkan dan (4) adanya patrifbkalitas pada masyarakat Jawa. Tests pertama dibuktikan dengan tidak bisa disubstitusikannya kata lanang dengan kata wadon pada kalimat lanang iku tegese alaa menang' laki-laki itu meskipunjeiek tetap menang' dan cdh lanang kuwi kudu bandel "anak laki-laki itu harus pemberani/tahan banting". Proposisi kedua dibuktikan dengan tidak tergantikannya kata lanang dalam kalimat wong lanang kok criwise ora karuan 'orang laki-laki kok criwisnya bukan main' dan ketidakmungkinanya kata wadon diganti dengan kata lanang dalam kalimat dasar wong wadon nek guneman cangkeme loro maju kabeh 'dasar perempuan kalau bicara dua mulut maju semua'. Pemyataan ketiga dibuktikan dengan lima macam pantangan yang harus dijauhi laki-laki dan lima macam keriteria keberhasilan seorang. Lima macam pantangan yaitu mulima, yakni: main 'berjudi', madat 'minum candu/ganja', moling 'mencuri minum 'minuman keras', dan madon 'melacur'. Lima macam kriteria yang dimaksud adalah:curigu 'keris: gelar, pangkat, kedudukan', wisma 'rumah, turangga , kendaraan' kukila 'burung piaraan: TV, radio', wanita/wong wadon. Fenomena keempat dibuktikan dengan ungkapan masyarakat Jawa wong wadon iku swarga nunut neraka kulut 'wanita itu surga numpang suami dan jika suami ke neraka terbawa' (Supatra dan Amin, 1996; Jandra, 2000).
Pandangan terhadap superioritas laki-laki itujuga masih berkembangan dalam dunia pendidikan pada masyarakat Indonesia. Sampai sekarang pun ibu dalam berkomunikasi dengan anak-anaknya menganggap bahwa pendidikan bagi laki-laki Icbih penting daripada perempuan (Sastriyani 2001). Gender masyarakat pada umuninya, dan masyarakat Jawa khususnya, menuntut perempuan sebagai pengasuh dan perawat anak (Khilmiyah, 2000: Moose 1996, Fakih, 1996).
Gender adalah suatu istilah konsep yang tidak sama dengan seks atau jenis kcbniin, Gender adalah seperangkat peran yang diperuntuk untuk laki-laki dan perempuan yang disosialisikan melalui proses sosial budaya. Gender adalah atribut yang dilekatkan, dikodifikasi dan dilembagakan secara sosial maupun kultural kepada perempuan dan laki-laki. Hal itu berkaitan dengan harapan dan pikiran masyarakat tentang bagaimana seharusnya menjadi laki-laki dan perempuan (Alimi, 2002). Gender adalah suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural. Misalnya, perempuan itu lemah lembut, cantik, emosional atau keibuan. Sementara laki-laki dianggap kasar, kuat, perkasa, dan jantan (Fakih, 1999). Gender adalah seperangkat peran yang menyampaikan pesan kepada orang lain bahwa kita adalah feminim atau maskulin (Mosse, 1996)
Gender berbeda dengan seks. Seks atau jenis kelamin adalah pensifatan atau pcmbagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Misalnya manusia laki-laki adalah manusia yang memiliki penis, meniproduksi sperma, dan memiliki jakala (kala men] ing). Perempuan adalah manusia yang memiliki alat reproduksi seperti rahim alat saluran untuk melahirkan, memproduksi telur, memiliki payudara, dan memiliki vagina (Fakih, 1999).
Marginalisasi perempuan tidak hanya terjadi dalam pekerjaan, tetapi juga terjadi dalam rumah tangga, masyarakat, dan bahkan pada negara. Marginalisasi dalam rumah t.ingga terjadi dalam bentuk diskriminasi atas anggota keluarga yang laki-laki dengan prrempuan. Marginalisasi semacam ini diperkuat oleh adat dan tafsir agama. Banyak sukn bangsa di Indonesia ini yang tidak memberi hak waris kepada perempuan. Tafsir agama yang memberi hak waris setengah dari bagian laki-laki jika hanya dipandang secara tekstual juga dinilai sebagai diskriminasi terhadap perempuan (Fakih, 1999).
2 Kerangka Teori
Penelitian ini menggunakan pendekatan gender. Pendekatan atau paradigma Gender dalam Pembangunan (Gender and Development atau GAD) merupakan paradigma altematif dalam memecahkan masalah ketidakadilan dan kemiskinan di negara-negara bdembang disamping paradigma feminis. Jender adalah seperangkat peran yang menyanmpaikan kepada orang lain bahwa kita dalah feminin atau maskulin. Seperangkat pcran ini menyangkut penampilan, pakaian, sikap, kepribadian, pekerjaan, seksualitas, tanggung jawab, keluarga dan lain-lain. Hal itu akan memoles peran jender manusia. Manusia mulai mempelajari pean jender itu sejak lahir. Peran jender itu akan berubah dari waktu ke waktu dan berbeda antara astu kultur dengan kultur lainnya. Peran itu juga dipengaruhi oleh kelas sosial, usia dan latar belakang etnis (Moose, 1996).
Peran jender juga ditentukan oleh agama yang dianumya. Penganut Islam, misalnya, akan sangat dipengaruhi oleh finnan Allah yang tetuang dalam Al Quran dan hadis-hadis Rasulullah. Apa yang harusnya dilakukan oleh perempuan dan apa yang menjadi hvajiban laki-laki yang telah diwahyukan Allah SWT. Dan dinyatakan oleh Muhammad SAW. Merupakan pedoman hidup dunia dan akherat. Hal itu akan sangat menentukan bagainiana peran jender yang dilakukan perempuan dan laki-laki dalam masyarakat.

Tujuan Penelitian
1 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan di muka, yakni:

a. mendeskripsikan surat-surat apa sajakah dan ayat-ayat berapakah yang berisi tentang perempuan dan laki-laki
b. menganalisis kesetaraan gender di dalamnya
2 Kontribusi Penelitian
Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (kategori penelitian I). Deskripsi hasil analisisjender dalam terjemahan ayat-ayat Quran tentang perempuan dan laki-laki diharapkan dapat menambah khasanah ilmiu pengetahuan, khususnya studi kajian wanita.

Metode Penelitian
1 Metode Pengumpulan Data
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis tematik dan anslisis gender. Penelitian ini juga menggunakan pola pikir hubungan sebab akibat dengan pengambilan kesimpulan secara induktif.
Data penelitian ini dikumpulkan melalui dokumen yang berupa terjemahan ayat-ayat Quran yang berisi tentang perempuan dan laki-laki. Penentuan ayat-ayat Quran tcntaiig perempuan dan laki-laki diambil dari "Indeks Al Quran" oleh Sukmadjaja Asyarie - Rosy Yusuf yang diterbitkan oleh Pustaka Jaya pada tahun 1984. Adapun icrjemahan Quran yang digunakan adalah "Al Quran dan Terjemahannya" Hadiah dari Khadim al Haramain asy Syarifain (pelayan kedua tanah suci) Raja Fahd idn 'abd al 'Aziz al sa'ud.
2. Metode Analisis Data
Setelah terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan analisis tematik dan analisis, jender, serta pendekatan dekriptif kualitatif. Isi terjemahan ayat-ayat Quran tentang laki-lalii dan perempuan dianalisis secara tematik dan dideskripsikan agar dapat diketahui dan diamalkan. Selanjutnya, isi ayat itu diperbandingkan antara ayat yang menyatakan hal-hal yang berhubungan dengan perempuan dengan ayat-ayat yang berkaitan dengan laki-laki dengan pendekatan komparatif. Akhimya, untuk mengethui kesetaraan jender digunakan pfflilekatanjender sebagaiamana dinyatakan dalam kerang teori di muka.

Hasil dan Pembahasaan

Bentuk Bias Gender pada Ayat-ayat Quran tentang Perempuan dan Laki-laki
Jenis bias gender yang terdapat pada ayat-ayat tentang laki-laki dan perempuan adalah: (1) dominasi laki-laki, (2) kekerasan, dan (3) pelabelan negatif.
(1) Bias Gender Dalam bentuk Dominasi Laki-laki
Bias gender dalam bentuk dominasi laki-laki terhadap perempuan di dalam ayat Quran tentang laki-laki dan perempuan ini adalah bias/ketidakadilan gender yang berupa pembagian warisan yang lebih banyak pada laki-laki. Bias ini terdapat pada: (a) An Nisak, 4: 11, 12, 34, 176, (b) Al Anam, 6: 139, (c) An Nahl, 16: 58, dan (d) An Nur, 4: 37.
An Nisak, 4: 11 Allah mensyariatkan bagimu tentang anak anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki laki sama dengan bagian dua anak perempuan dan jika nak perempuan itu lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta dan untuk dua orang ibu bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya saja maka ibunya mamperoleh sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat sepertiga sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau sesudah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak anakmu kamu tidak mengetahui diantara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat ini menyatakan bahwa bagian anak laki-laki lebih banyak daripada anak perempuan. Anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. Perbedaan bagian inilah yang menunjukkan adanya ketidakadilan. Namun, hal ini jika dilihat secara histories merupakan suatu kemajuan bagi anak perempuan, yang pada zaman jahiliyah, sebelum Islam diturunkan oleh Allah, anak perempuan tidak mendapatkan bagian warisan. Selanjutnya baca penjelasan di bawah.
Hal yang sama juga terdapat pada An Nisak, 4: 12. Bagian warisan isteri adalah seperempat harta suami, sedangkan bagian suami adalah seperdua dari harta isteri yang ditinggalkan. Dari sisi jumlah bisa dikatakan tidak adil. Namun, dari sisi fungsi dan tugas serta tanggung jawab seharusnya demikian. Perempuan tidak ditugasi untuk memberi nafkah dan mahar kepada laki-laki, sedangkan laki-laki diberi tugas untuk menafkahi isteri dan anak-anaknya.
An Nisak, 4: 12 Dan bagimu (suami suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu dapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai saudara laki laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja) maka bagi masing-masing jenis dari kedua saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari satu orang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah maha Mengetahui lagi Maha penyantun.
Di samping mengandung bias, pada An Nisak, 4:12 juga terdapat kesetaraan. Kesetaraan yang dimaksud adalah kesetaraan bagian warisan antara perempuan dan laki-laki dalam posisinya sebagai ahli waris dari saudara. Hal ini dapat diketahui dari potongan ayat berikut,
"Jika seseorang mati, baik laki laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai saudara laki laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja) maka bagi masing-masing jenis dari kedua saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari satu orang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) (An Nisak, 4:12)..
Potongan ayat ini menunjukkan adanya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam posisi sebagai pewaris saudaranya. Jadi, pada ayat itu, selain terjadi bias juga terdapat kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
An Nisak, 4: 34 Kaum laki laki itu adalah pemimpin dari kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka 'wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita wanita yang kamu kawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Pada ayat di atas, dominasi laki-laki terlihat pada posisinya sebagai pemimpin. Dalam posisinya sebagai pemimpin, laki-laki sebagai suami hams ditaati oleh isterinya. Di sini isteri (perempuan) adalah seseorang yang harus taat kepada suami (laki-laki). Pada ayat itu juga dikatakan suami diperbolehkan memukul isteri yang tidak taat. Hal inilah yang sering dijadikan sebagai alas an bagi para suami untuk melakukan tindak kekerasan atau sewenang-wenang terhadap isterinya. Laki-laki lupa bahwa pada lanjutan ayat berikutnya dilarang untuk menyusahkan isterinya, jika isteri itu telah mentaatinya.
Pada Tafsir Al Mishbah (Shihab, 2003: 402) dinyatakan bahwa Arrijalu qawwamun ngalannisak" diterjemahakan 'Para lelaki adalah qawwamun atas para, wanita'. Kata qawwamun tidak diterjemahkan dengan pemimpin. Shihab menyatakan bahwa kata pemimpin belum dapat menggambarkan semua makna yang dikehendaki. Namun, diakuinya bahwa di dalam kata itu terdapat kandungan makna kepemimpinan. Menurut Shihab (2003: 402) dalam pengertian kepemimpinan tercakup pemenuhan kebutuhan, perhatian, pemeliharaan, pembelaan, dan pembinaan.
Menurut Faisal, (2002: 60) kata qawwam memiliki keragaman konseptual dan sejumlah relasi makna. Kata qawwam mempunyai relasi semantic dengan kata:
(a) pemimpin, (b) bertanggung jawab atau menanggung, (c) menegakkan, (d) membimbing, (e) meluruskan, dan (f) lain-lain. Namun, kata itu berbeda-beda maknanya sesuai dengan perbedaan konteks gramatika dan pemakaiannya. Kata qawwam yang mempunyai relasi dengan kata suami memiliki beberapa pengertian, yakni: (a) pemimpin dalam rumah tangganya, (b) bertanggung jawab dalam urusan nafkah isteri dan keluarganya, (c) melumskan tingkah laku isteri dan keluarganya yang kurang baik, (d) membimbing isteri dan keluarganya ke jalan yang benar.
Kata qawwam memiliki perangkat struktur gramatika tambahan yang menunjukkan laki-laki berperan sebagai qawwam. Ada dua alasan yang mendasari hal itu, yaitu: (a) laki-laki mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan perempuan, (b) laki-laki member! nafkah kepada perempuan berupa harta benda yang dimiliki.
Namun, tidak semua laki-laki mempunyai nilai lebih itu, misalnya laki-laki tidak sanggup memberi nafkah kepada isterinya karena fisiknya yang tidak kuat (karena sakit, tidak bekerja, dan lain-lain). Dalam kondisi seperti ini yang membiayai kebutuhan keluarga adalah isterinya. Apakah yang demikian ini laki-laki juga masih memiliki nilai lebih? Dalam kondisi demikian berarti peran qawwam dipegang oleh isteri (perempuan) (Faisal, 2002: 63-64).
Pada simpulan hasil analisisnya mengenai kata qawwam Faisal (2002: 66) menyatakan dua hal berikut. Pertama, konsep qawwam yang terdapat surat An Nisak, 4:34 mengemukakan konsep kepemimpi9nan dalam lingkup rumah tangga. Kedua, peran kepemimpinan tersebut dapat diambil dapat diambil oleh perempuan yang mampu mendudukkan fungsi dan peran laki-laki.
Suatu keluarga sering kali mengalami permasalahan, seperti perselisihan, pertengakaran, dan lain-lain. Untuk mengatasinya diperlukan seorang pemimpin. Pemimpin di dalam suatu keluarga melebihi kebutuhan suatu perusahaan, karena di dalam suatu keluarga pemimpin harus bergelut bukan hanya dengan anggka-anggka tetapi juga dengan perasaan. Allah menetapkan lelaki sebagai pemimpin keluarga dengan dua pertimbangan berikut: (1) Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, "bimaa fadhdhala-llahu ba'dhahum 'alaa ba 'dh", (2) laki-laki telah menafkahkan sebagian harta mereka, "bimaa anfaquu min amwaalihim". Kelebihan laki-laki lebih menunjang kepada tugas-tugas kepemimpinan, sedangkan kelebihan perempuan menunjang tugas-tugas sebagai pemberi ras damai dan tenang kepada lelaki dan lebih mendukung fungsinya dalam mendidik dan membesarkan anak-anaknya.
Kepemimpinan yang dianugerahkan Allah kepada suami tidak boleh mengantarkan kepada kesewenang-wenangan. Allah menganjurkan penyelesaian masalah melalui musyawarah. Secara sepintas kepemimpinan itu merupakan keistimewaan dan derajat/tingkat yang lebih tinggi daripada perempuan. Derajat itu adalah kelapangan dada suami terhadap isterinya untuk meringankan sebagian kewajiban isteri. Ath Thabari menulis, "Walaupun ayat mi disusun dalam bentuk redaksi berita, tetapi maksudnya adalah perintah kepada suami untuk memperlakukan isterinya secara terpuji, agar suami dapat memperoleh derajat itu. " (Shihab, 2003: 408-409).
Walaupun di dalam ayat itu terdapat perintah untuk memukul isterinya, para ulama memahaminya berdasarkan penjelasan Rasul saw. bahwa yang dimaksud memukul adalah memukul yang tidak menyakiti. Memukul ini merupakan langkah terakhir, jika terpaksa. Memukul ini juga tidak boleh diartikan sesuatu yang terpuji. Muhammad saw. Mengingatkan agar jangan memukul wajah dan jangan pula menyakiti isteri (Shihab, 2003: 411).
An Nisak, 4:176 Merka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). katakanah "Allah member! fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkanya, dan saudaranya yang laki laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan) jika ia tidak mempunya anak; tetapi jka saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan orang yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu sendiri dari) saudara saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan(hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat.Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Dominasi laki-laki di sini adalah dominasi dalam mendapatkan harta warisan, bukan dominasi dalam arti menguasai atau memimpin sebagaimana pada An Nisak, 4: 34. Dominasi ini seperti halnya pada An Nisak, 4: 11 dan 12. Penjelasan dari ayat ini juga dapat dibaca pada penjelasan kedua ayat di atas.
An Nisak, 4: 176 ini turun sebagai penutup surat An Nisak. Ayat ini turun karena adanya pertanyaan tentang warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal yang tidak mempunyai anak. Al Biqa'i, seorang pakar yang menekuni hubungan antar ayat menjelaskan bahwa penempatan ayat ini pada akhir surat menjelaskan sikap orang yang enggan dan angkuh memperhamba diri kepada Allah. Ayat ini mengisyaratkan orang yang enggan memberi hak kepada perempuan dan anak-anak serta kaum lemah, dia pada hakekatnya telah enggan dan menyombongkan diri untuk menjadi hamba Allah. Ayat ini disampaikan dalam rangka menyampaikan tuntutan agama yang berat untuk dilaksanakan. Penyampaian ini sedikit demi sedikit agar mudah diterima dan tidak mengagetkan. Penyampaian sesuatu secara bertahap dapat memudahkan dalam penerimaan dan pelaksanaannya. Penempatan uraian tentang pembagian harta pada awal, pertengahan, dan akhir surat ini mengisyaratkan pentingnya persoalan warisan.
Pada wal surat ini dinyatakan bahwa manusia berasal dari satu sumber. Oleh karena itu, manusia harus bersatu, tidak bercerai-berai. Akhir surat ini merupakan tuntunan penerapan persatuan itu, yakni dengan memberikan kepada perempuan dan laki-laki hak-hak mereka yang say, tidak membedakan mereka kecuali atas dasar keadilan dan pemerataan (Shihab, 2003: 658-659). (2) Bias Gender dalam Bentuk Kekerasan
Bias gender yang berupa kekerasan terdapat pada surat Ibrahim, 14: 6 dan Al Qashasah, 28: 4. Kekerasan yang terjadi di sini adalah kekerasan terhadap laki-laki. Melalui kedua surat dan kedua ayat itu ditunjukkan adanya kekerasan terhadap lelaki. Pembunuhan itu dilakukan karena dikahawatirkan akan mengancam keselamatan Fir'aun, baik sebagai pribadi maupun sebagai raja.
Ibrahim, 14: 6 Dan ingatlah, ketika Musa berkata kepada kaumnya: "ingatlah nikmat Allah atasmu ketika Dia menyelamatkan kamu dari Fir'aun dan pengikutnya, mereka menyiksa kamu dengan siksa yang pedih, mereka menyembelih anak-anak lelakimu dan membiarkan hidup anak anak perempuanmu; dan pada yang demikian itu ada cobaan yang besar dari Tuhanmu.
Al Qashasah, 28: 4 Sesungguhnya Fir'aun telah berbuat kerusakan di muka bumi ini dan menjadikan penduduknya terpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki laki mereka dan membiarkan hidup anak perempuan mereka. Sesungguhnya fir'aun termasuk orang orang yang berbuat kerusakan.
(3) Bias Gender dalam Bentuk Pelabelan Negatif
Bias gender dalam bentuk pelabelan negatifini didapatkan pada An Nahl, 16: 92, Maryam, 19: 18, An Nur, 24: 30, Al Qashash, 28: 15, 25, dan Al Ankabut, 29: 29.
An Nahl, 16: 92.Dan janganlah kamu seperti perempuan yang menguraikan benang yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpahmu sebagai alat penipu diantaramu disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu, Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apayang dahulu kamu perselisihkan itu.
Pada An Nahl, 16: 92 ini pelabelan negative diberikan kepada perempuan. Dinyatakan pada ayat itu bahwa perempuan memiliki karakter untuk mencerai berai. Pelabelan negatifin dengan menyatakan dalam satu perumpamaan.
AL KAHFI, 8:3 Kawannya yang mukmin berkata kepadanya sedang dia bercakap cakap kepadanya: " apakah kamu kqfir kepada Tuhan yang menciptaka kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu dia menjadikan kamu lelaki yang sempurna?
Pelabelan pada Maryam, 19:28 ini adalah pelabelan negatif untuk perempuan,
yaitu ibu Harun, dan laki-laki, yakni ayah Harun. Laki-laki diberikan label dengan penjahat. Dengan penekanan bahwa ayah Harun bukan seorang yang jahat. Penekanan ini mengimplikasikan bahwa laki-laki pada umumnya mendapatkan label jahat. Pelabelan semacam ini menimbulkan ketidakadilan yang korbannya pada laki-laki.
Sebaliknya, dan ibumu bukanlah sekali kali seorang pezina, mengimplikasikan adanya pelabelan pada perempuan sebagai pezina. Untuk menegasikan label itu pada ibu Harun digunakan penekanan bahwa ibu Harun sekali-kali bukan pezina. Hal ini disebabkan ada label atau stereotipe yang diberikan kepada perempuan, yakni pezina.
Maryam, 19:28 Hai saudara perempuan Hrun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang Jahat dan ibumu bukanlah sekali-kali seorang pezina.
An Nur, 24: 30. Katakanlah kepada orang laki-aki yang beriman: "hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Sering kita dengarungkapan di dalam masyarakat Jawa laki-laki mata keranjang. Stereotipe semacam ini diberikan kepada laki-laki, bukan kepada perempuan. Tidak ada perempuan yang dikatakan mata keranjang. Stereotipe semacam ini mirip dengan Stereotipe atau pelabelan yang diberikan kepada laki-laki yang tersirat di dalam An Nur, 24: 30. Oleh karena Stereotipe semacam itulah kemudian Allah memerintahkan kepada orang laki-laki beriman agar menahan pandangannya.
Al Qashash, 28: 15 Dan Musa masuk ke kota (memphis) ketika penduduknya sedang lengah, maka didapatinya di kota itu ada dua orang laki laki yang berkelahi; yang seorang dari golonganya (Bani Israil) dan seorang lagi dari musuhnya (kaum Fir'aun). Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa meninjunya. Musa berkat 'ini adalah perbuaan syaitan sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang menyesatkan lagi nyata.
Pelabelan negatif yang dikenakan pada laki-laki di antaranya suka berkelahi. Pelabelan ini terdapat pada potongan Al Qashash, 28: 15 "'didapatinya di kota itu ada dua orang laki laki yang berkelahi;... ". Stereotipe atau pelabelan negatif ini merugikan pihak laki-laki.
Pelabelan berikutnya yang diberikan kepada laki-laki adalah homoseks. Di dalam masyarakat Indonesia laki-laki lebih sering mendapatkan label pelaku homoseks daripada perempuan. Label semacam ini terdapat pada Al Ankabut, 29: 29. Selain terdapat pelabelan negatif pada laki-laki yang berupa homoseks, pada ayat ini juga terdapat pelabelan kepada laki-laki yakni sebagai penyamun dan orang-orang yang mengerjakan kemungkaran.
Al Ankabut, 29: 29 Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-aki, menyamun dan mengerjakan kemunkaran di tempat tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain menyatakan: "Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar".
Dari beberapa ayat yang mengandung bias gender itu ada yang bias secara tekstual. Artinya, ayat yang dimaksud secara tektual menunjukkan adanya ketidakadilan gender. Namun, jika dilihat secara historis ayat tersebut sebenarnya justru lebih menguntungkan pihak tertentu, misalnya perempuan. Ayat yang dimaksud adalah An Nisak, 4: 11, dan 12. Sehubungan dengan itu, dalam memahami ayat ini hendaknya dilihat juga konteks historisnya, atau sebab-sebab turunnya ayat yang bersangkutan.
An Nisak, 4: 11 Allah mensyariatkan bagimu tentang anak-anakmu yaitu: bagian seorang anak laki laki sama dengan bagian dua anak perempuan dan jika anak perempuan itu lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu bapa, bagi masig masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan jika ia diwarisi oleh ibu bapaknya saja maka ibunya mamperoleh sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat sepertiga sesudah dipenuhi \vasiat yang ia buat atau sesudah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu kamu tidak mengetahui diantara mereka yang lebih defeat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
An Nisak, 4: 12. Dan bagimu (suami suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu dapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiatyang mereka buat (dan) sesudah dibayar hutangnya Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau(dan) sesudah dibayar hutang hutangmu.jika seseorang mati, baik laki laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai saudara laki laki(seibu saja) atau seorang saudara perempuan(seibu saja) maka bagi masing-masing jenis dari kedua saudara ituseperenam harta. tetapi jika saudara saudara seibu itu lebih dari satu orang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dan tidak member! mudharat (kepada ahli waris) .(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar benar dari Allah, dan Allah maha Mengetahui lagi Maha penyantun.
Ketentuan hukum, dalam hal ini hukum waris itu disesuaikan dengan fungsi dan tugas yang dibebankan kepada keduanya (laki-laki dan perempuan). Laki-laki dibebani oleh agama untuk membayar mahar, memberikan nafkah kepada isteri dan anaka-anaknya. Sementara itu, perempuan tidak demikian. Dengan demikian, Quran membedakan bagian mereka. Jika berbicara kepemihakan, Quran sebenarnya lebih memihak kepada perempuan. Leiaki membutuhkan isteri, dia yang harus membelanjainya, sedangkan perempuan juga membutuhkan suami, tetapi dia tidak wajib membelanjainya. Jadi, bagian laki-laki yang dua kali lipat

Simpulan
Dari analisis dapat diketahui bahwa jenis bias gender yang terdapat pada ayat-ayat tentang laki-laki dan perempuan adalah: (1) dominasi laki-laki, (2) kekerasan, dan (3) pelabelan negatif.
(1) Bias Gender Dalam bentuk Dominasi Laki-laki
Bias gender dalam bentuk dominasi laki-laki terhadap perempuan di dalam ayat Quran tentang laki-laki dan perempuan ini adalah bias/ketidakadilan gender yang berupa pembagian warisan. Dinyatakan bahwa laki-laki mendapatkan bagian warisan yang lebih banyak daripada perempuan. Bias ini terdapat pada: (a) An Nisak, 4: 11, 12, 34, 176, (b) Al Anam, 6: 139, (c) An Nahl, 16: 58, dan (d) An Nur, 4: 37. Ayat-ayat itu mengandung bias gender ketika ayat itu hanya dipahami secara tekstual. Namun, jika dikaji secara kontekstual historis, sebenamya ayat itu merupakan upaya untuk menuju ke arah kesetaraan gender.
(2) Bias Gender dalam Bentuk Kekerasan
Bias gender yang berupa kekerasan terdapat pada surat Ibrahim, 14: 6 dan Al Qashasah, 28: 4. (3) Bias Gender dalam Bentuk Pelabelan Negatif
Bias gender dalam bentuk pelabelan negatifini didapatkan pada An Nahl, 16: 92, Maryam, 19: 18, AnNur, 24: 30, Al Qashash, 28: 15,25, dan Al Ankabut, 29: 29. Pelabelan itu diberikan baik kepada perempuan maupun kepada laki-laki. Ayat-ayat yang menyatakan kesetaraan gender, yang berjumlah 41 ayat itu, ada yang kemudian dalam prakteknya dianggap dan dipahami mengandung bias gender. Ayat yang dimaksud misalnya An Nisak, 4: 1 dan 3.

DAFTAR PUSTAKA
Alimi, Muh. Yasir. 2002. Jenis Kelamin Tuhan. Yogyakarta: LKIS.
Al Quran dan Terjemahannya" Hadiah dari Khadim al Haramain asy Syarifain (pelayan kedua tanah suci) Raja Fahd idn 'abd al 'Aziz al sa'ud.
Astuti, Fuji. 1998. "Peran Wanita dalam Kesenian Minangkabau: Suatu KajianJender". Makalah Simposium Internsional Ilmu-ilmu Humaniora di Yogyakarta.
Azkiyah, Nurul. 2002. "Keterkaitan Pendidikan Formal Perempuan dan Dunia Pembangunan". Dalam Jurnal Perempuan. No. 23. Mei. Hal. 7-17
Darmosoetopo, Riboet. 1998. "Ideologi Gender dalam Perubahan Sosial". Makalah Simposium Internsional Ilmu-ilmu Humaniora di Yogyakarta.
Engineer, Asghar Ali. 2002. "Islam And Poligamy". Dalam Musyawa: Jurnal Studi Gender dan Islam. Vol. 1 No. 1 Maret. Hal.27-39.
Faisal, Abdullah, 2002. " Konsep Wawwam di Dalam Alquran (Sebuah Pendekatan Teori Medan Makna). Dalam Relasi Jender dalam Islam. Surakarta: Pusat Studi Wanita STAIN Surakarta.
Fakih, Mansoer. 1996. "Analisis Gender & Transformasi Sosial". Yogyakarta Pustaka Pelajar.
______.1999. Analisis Gender & Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Dalam Jurnal Perempuan. No. 26.
Goddard Angela dan Lindsey Mean Petterson. 2000. "Lenguage and Gender". London and New York: Routledge.
Hayati, Chusnul. 1996. "Perjuangan Wanita Jawa Tengah dalam Pergerakan Nasional 1900-1945". Dalam Lembaran SastraNo. 19. hal 45-59.
Hayati, Elly Nur. 2002. "... Jangan Pojokkan Perempuan Korban Kekerasan". Dalam Jurnal Perempuan. No. 26.
Jandra, Mifedwil. 2000. "Islam dan Budaya Lokal". Dalam Profetika. Vol. 2, No. 2, Juli 2000.
Kalibonso, Rita Serena. 2002. "Kejahatan itu Bernama Kekerasan dalam Rumah Tangga". Dalam Jurnal Perempuan. No. 26.
Kartodirjo, Suyatno, 1998. "Wanita dalam Kebudayan Priyayi: Kajian Sejarah Gender".
Makalah Simposium Internasional Ilmu-ilmu Humaniora di Yogyakarta.
Mahmudah. 2001. "Citra Perempuan dalam Media Masa: Upaya Peneyetaraan Gender". Manusia dan Dinamika Budaya. Yogyakarta: Fakultas Sastra Bigraf l Publishing.
Markhamah. 2002. "Jender dalam Tradisi Selamatan pada Masyarakat Keturunan Cina di Surakarta. Laporan Penelitian Yang Dibiayai oleh DP4M, Dirjen Dikti.
Mosse, YuliaCleves. 1996. Gender dan Pembangunan. Yogyakarta: RifkaAnnisa Women's Cricis Centre dengan Pustaka Pelajar.
Muthaliin, Achmad. 2001. Bias Gender dalam Pendidikan. Surakarta:Muhammadiyah University Press.
Nasution, Khoiruddin. 2002. " Perdebatan Sekitar Status Poligami: Ditinjau dari Perspektif Syariah Islam". Dalam Musyawa: Jurnal Studi Gender dan Islam. Vol. 1 No. 1 Maret. Hal. 57-87.
Park, Sun Ai Lee. 1995. " Konfusianisme dan Perempuan". Dalam Pergualatan Mencari Jati Din. Jakarta: Interfidei.
J Pratiwi, Restu. 1995. "Wanita pada Masa Tradisional Cina". Dalam Pergulatan ' Mencari Jati Din. Jakarta: Interfidei bersama Matakin.
| Putra, Hedy Shri Ahimsa. 2002. "Gender dan Pemaknaannya: Sebuah Ulasan Singkat". Makalah Workshop Sosialisasi Gender di STAIN Surakarta.
Putra, Hedy Shri Ahimsa. 2002a. "Masalah Gender dalam Beberapa Perspektif Antropologi Budaya". Makalah Workshop Sosialisasi Gender di STAIN Surakarta.
Rojab, Budi. 2002. "Pendidikan Sekolah dan Perubahan Perempuan". Dalam Jurnal Perempuan. No. 23. Met. Hal. 19-33.
Sastriyani, Hariti. 2001. "Sosialisasi Pendidikan Berprespektif Jender". Dalam Sumiyati As (ed.) Manusia dan Dinamika Budaya: Dari kekerasan sampai Baratayuda. Yogyakarta: Fakultas Sastra UGM bekerja sama dengan Bigraf.
Saussure, Ferdinand de. 1998. "Pengantar Linguistik Umum". Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Shihab, Quraish. 2003. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan KeserasianAl Qur'an. Volume 2: Surah All Imron, Surah An-Nisaa. Jakarta: Lentera Hati.
Sukmadjaja Asyarie-Rosy Yusuf. 1984. Indeks Al Qur'an. Jakarta: Balai Pustaka.
Supatra, Hendarto dan Mujid F. Amin. 1996. "Analisis KontrastifKata Lanang dan Wadon: Suatu Kajian Sosiosemantik untuk Mengungkap Status Wanita Jawa". Dalam Lembaran Sastra. No. 20 tahun 1996.
Surono. 1996. "Pasangan Tokoh Pria dan Wanita dalam Novel Agung Sebelum Tahun 1950. Dalam Lembaran Sastra. No. 20. hal. 72-84.
Umar, Nasaruddin. 2001. Argumen Kesetaraan Jneder PerspektifAl Qur 'an. Jakarta: Paramaida.
Wahyono, Parwati. 1998. "Upacara Tradisional Perkawinan Jawa, Wulang Putri, dan Kedudukan Wanita dalam Perubahan Sosial". Makalah Simposium Intemasional Ilmu-ilmu Humaniora di Yogyakarta.
Weiner, Gaby. 2002. "Apa yang Disebut Kurikulum?". Dalam Jurnal Perempuan. No. 23, Mei. Hal 35-47.

FIQIH DAKWAH (Pendekatan Tafsir Tematik)

Anhar Anshori
Dosen FAI Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

ABSTRAK
Dakwah amar ma'ruf nahi munkar secara praktis telah berlangsung sejak adanya interaksi antara Allah dengan hamba-Nya (periode Nabi Adam AS), dan akan berakhir bersamaan dengan berakhimya kehidupan di dunia ini. Pada awalnya Allah mengajar Nabi Adam AS nama-nama benda, Allah melarang Nabi Adam mendekati pohon dan Allah memerintahkan para malaikat sujud kepada Nabi Adam, semua Malaikat pada sujud kecuali Iblis, dia enggan dan takabur. Manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah di bumi. Berdakwah, beramar makruf dan bernahi munkar adalah salah satu fungsi strategis kekhalifahan manusia, fungsi tersebut berjalan terus-menerus seiring dengan kompleksitas problematka kehidupan manusia dari zaman ke- zaman, dakwah tidak berada dalam sket masyarakat yang statis, tetapi berada dalam sket masyarakat yang dinamis dan tantangan dakwah yang semakin luas dan komplek, oleh karena itu peningkatan kualitas kompetensi muballigh harus secara terus menerus dilakukan secara efektifi.
Sehubungan dengan itu, memahami fikiqih dakwah salah satu proses mencapai kompetensi da’i, dan dalam makalah ini akan diuraikan secara selayang pandang seputar pengertian dakwah, hakikat dakwah, hukum dakwah, sistematika dakwah, dan garis-garis besar managemen dakwah.

Kata Kunci: Dakwah, fiqh, tematik


Pengertian Dakwah
1. Secara Etimologi
Kata dakwah (الدعوة ) artinya: "do’a", "seruan ", “panggilan”, "ajakan", "undangan", "dorongan" dan "permintaan", berakar dari kata kerja. "دعا“ yang berarti "berdo 'a", " memanggil, "'menyeru ", "mengundang", "mendorong", dan "mengadu".
Dakwah secara etimologis bebas nilai, artinya bisa mengajak kepada kebaikan atau ke jalan Allah bisa juga mengajak kepada kemungkaran, jalan syetan atau berbuat maksiat seperti apa yang telah didramatisir oleh Zulaiha dengan mengajak Yusuf berbuat maksiat sebagaimana Firman Allah SWT:
فَدَعَا رَبَّهُ أَنِّي مَغْلُوبٌ فَانْتَصِرْ
Artinya: “Maka dia mengadu kepada Tuhan-Nya, bahwasanya aku ini adalah orang yang dikalahkan, oleh sebab itu tolonglah aku”. [ Q.S.Al-Qamar/54.10]
وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Artinya: “ Allah menyeru [manusia] menuju Darussalaam [Surga], dan memberipetunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus [Islam][Q.S. Yunus/10.25]
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
…... Artinya: “ Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah SWT mengajak ke Surga “,,,,,. [Q.S.Al-Baqarah/2.221].
قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّي كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُنْ مِنَ الْجَاهِلِينَ
Artinya: “ Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan daripadaku tipu daya mereka, tentu aku akan cendrung untuk [memenuhi keinginan mereka], dan tentulah aku masuk orang-orang yang bodoh “.[Q.S.Yusuf/12.33].

2. Secara Terminologi
Dakwah adalah menyeru, mengajak manusia untuk memahami dan mengamalkan ajaran islam sesuai dengan Al-Qur'an dan sunnahNabi Muhammad saw (sabilillah). Sebagaimana Firman Allah Swt :
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya : "dan hendaklah ada diantara kamu segolongan ummat yang rnenyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung." (QS Ali- Imran : 104). 11
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya: “ Serulah [manusia] kepada jalan Tuhanmu .......[Q.S.An-Nahl/16.125].

Hukum Dakwah
Jika min yang ada pada Surat Ali Imaron ayat. 125 di atas [ minkum ] adalah min lil bayaniyah, maka dakwah menjadi kewajiban bagi setiap orang [ individual ] orang Islam, tetapi jika min dalam ayat tersebut adalah min littab ‘idhiyyah [ menyatakan untuk sebahagian ] maka dakwah menjadi kewajiban ummat secara kolektif atau pardhu kifayah. Dua pengertian tersebut dapat digunakan sekaligus. Untuk hal-hal yang mampu dilaksanakan secara individual, dakwah menjadi kewajiban setiap muslim [ fardhu ‘ain ] , sedangkan untuk hal-hal yang hanya mampu dilaksanakan secara kolektif, maka dakwah menjadi kewajiban yang bersifat kolektif [ fardhu kifayah ]. Setiap muslim dan muslimat yang sudah baligh wajib berdakwah, baik secara aktif maupun secara pasif. Secara pasif dalam arti semua sikap dan prilaku dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam sehingga dapat menjadi contoh dan tuntunan bagi masyarakat.
Kewajiban berdakwah bagi setiap individu, selain dinyatakan dalam ayat tersebut di atas ditegaskan juga dalam Al-Qur’an, dan pesan Rasulullah Saw pada waktu Haji Wada’, :
وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)
Artinya: “ Demi masa sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran, dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran “.[Q.S. Al-‘Ashr/103].

فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَإِنَّهُ رُبَّ مُبَلِّغٍ يُبَلِّغُهُ لِمَنْ هُوَ أَوْعَى لَهُ (رواه البخا رى )
“ ....maka hendaklah yang menyaksikan di antara kamu menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena boleh jadi yang hadir itu menyampaikannya kepada orang ..”. [ H.R. Bukhari ]2.

Dalam kesempatan lain Rasulullah bersabda :

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً رواه البخاري)
Artinya: "..... sampaikanlah apa yang (kamu terima) dariku, walaupun satu ayat..."
(HR Bukhari)3

Hakikat Dakwah:
Aktivitas dakwah pada hakikatnya suatu proses mengadakan perubahan secara normatif sesuai dengan Al-Qur’an, dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Sebagai contoh adalah perubahan dari berimanan kepada selain Allah SWT menjadi beriman Kepada Allah SWT, atau dari ideologi yang batil, sesat kepada ideologi yang benar, dari kebodohan kepada kepintaran, dari kultur, dan akhlaq yang sesat kepada kultur, dan akhlaq yang benar, dan mulia, dari malas beriibadah menjadi rajin beribadah, dari kehidupan yang bertentangan dengan Islam menjadi berkehidupan yang Islami, dari tidak perduli pada agama menjadi perduli dan semangan beragama dll

Sistematika Dakwah
Dakwah sebagai suatu ilmu yang relatif muda bila dibandingkan dengan ilmu filsafat. Dakwh sebagai suatu ilmu memiliki sistimatika yang terdiri dari 8 seb sistem. Kurang berhasilnya gerakan dakwah pada umumnya lebih disebabkan oleh lemahnya sub sistem dakwah secara keseluruhan, oleh karena itu agar gerakan dakwah lebih efektif, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah membangun keseluruhan sub sistem dakwah secara keseluruhan. Uraian secara global akan diarahkan kepada 8 subsistem dakwah sebagai berikut :

1. Subjek Dakwah (Da'i)
Da'i/muballigh adalah setiap orang yang mengajak, memerintahkan orang di jalan Allah [ fi-Sabiilillah ], atau mengajak orang untuk memahami dan mengamalkan Al-Qur'an dan As-Sunnah nabi Muhammad SAW. Berhasil tidaknya gerakan dakwah sangan ditentukan oleh kompetensi seorang da’i, yang dimaksud dengan kompetensi da’i adalah sejumlah pemahaman, pengetahuan, penghayatan, dan prilaku serta keterampilan yang harus dimiliki oleh para da’i, oleh karena itu para da’i harus memilikinya, baik kompetensi substantif maupun kompetensi metodologis :

1.1. Kompetensi Substantif :
1]. Memahami agama Islam swecara konverhensif, tepat dan benar.
2]. Memiliki al-akhlaq al- kariimah, seorang pribadi yang menyampaikan ajaran yang mulia, dan mengajak oang menuju kemuliaan, tentula seorang da’i memiliki akhlaq mulia yang terlihat dalam seluruh aspek kehidupannya,seorang da’i harus memiliki sifat shiddiq, amanah, sabar,
tawaddhu’, adil, lemah lembut dan selalu ingin meningkatkan kualitas ibadahnya, dan sifat-sifat mulia lainnya, lebih dari itu kunci utama keberhasilan da’i adalah satu kata dan perbuatan. Allah mengancam seorang da’i atau siapa saja yang perkatannya tidak sejalan dengan perbuatannya , atau hanya bisa berkata tapi tidak mau berbuat. Allah AWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ
“ Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat ? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. “ [ Q.S. Ash-Shaf 61: 2-3 ]4
3]. Mengetahui perkembangan ilmu pengetahuan yang relatif luas, yang dimaksud dengan pengetahuan di sini adalah cakupan ilmu pengetahuan yang paling tidak terkait dengan pelaksanaan dakwah, antara lain, ilmu bahasa, ilmu komunikasi, ilmu sosiologi, psikologi dakwah, teknologi informasi baik cetak maupun elektronik, ilmu patologi sosial dll.
4]. Memahami hakikat dakwah. Hakikat dakwah pada dasarnya adalah mengadakan prubahan sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadits, artinya perubahan yang bersifat normatif, sebagai contoh : Perubahan dari kebodohan kepada kepintaran, perubahan dari keimanan atau keyakinan yang betil kepada keyakinan yang benar, dari tidak faham agama Islam menjadi faham Islam, dari tidak mengamalkan Islam menjadi mengamalkan ajaran Islam, dan Allah tidak akan memberi petunjuk dan kemudahan kepada manusia untuk dapat berubah kecuali kalau manusia berjuang dengan ichlasan, tekat yang kuat, ikhtiar yang maksimal. Allah berfirman :
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka menguh keadaan yang ada pada diri mereka sendiri “. [ Q.S. ar-Ra’d 13: 11 ] 5
5]. Mencintai objek dakwah [ mad’u ] dengan tulus, mencintai mad’u merupakan salah salah satu modal dasar bagi seorang da’i dalam berdakwah, rasa cinta dan kasih sayang terhadap mad’u akan membawa ketenangan dalam berdakwah, seorang da’i harus menyadari bahwa objek dakwah adalah saudara yang harus dicintai, diselamatkan dan disayangi dalam keadaan apapun, walaupun dalam keadaan objek dakwah menolak pesan yang disampaikan atau meremehkan bahkan membeci, kecintaan da’i terhadap mad’u tidak boleh berubah menjadi kebencian, hati da’i boleh prihatin dan dibalik keprihatinan tersebut seyogyanya da’i dengan ikhlas hati mendo’akan agar mad’u mendapat petunjuk dari Allah SWT karena demikianal yang telah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW :
عَنْ أَنَسٍ عَن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“ Tidak sempurna iman salah seorang di antara kamu sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.” [ HR. Bukhari dan Muslim ] 6.
Waktu Nabi Muhammad SAW berdakwah, beliau dicaci maki dan sisakiti secara fisik, Nbi Muhammad SAW berdo’a :
اللهم اغفر لقومى فإ نهم لا يعلمون
“ Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka tidak mengerti.” 7
6]. Mengenal kondisi lingkungan dengan baik. Da’I harus memahami latar belakang kondisi social, ekonomi, pendidikan, budaya dan berbagai dimensi problematika objek dakwah, paling tidak mendapat gambaran selintas tentang kondisi mad’u secara umum, agar pesan dakwah komunikatif atau sesuai dengan kebutuhan mad’u.
7]. Memiliki kejujuran dan rasa ikhlas, karena keihklasan dan kejujuran merupkan factor yang sangat prinsip, dan menentukan diterimanya amal ibadah oleh Allah SWT, dan aktifitas dakwah yang dilaksanakan secara ikhlas akan selalu mendapat pertolongan dari Allah SWT.

1.2. Kompetensi Metodologis :
1]. Da’i atau muballigh harus mampu mengidentifikasi permasalah dakwah yang dihadapi, yaitu mampu mendiagnosis dan menemukan kondisi objektif permasalah yang dihadapi oleh objek dakwah.
2]. Muballigh harus mampu mencari dan mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri objektif objek dakwah serta kondisi lingkungannya.
3]. Berdasarkan informasi yang diperoleh dengan kemampuan pertama dan kedua di atas seorang da’I akan mampu menyusun langkah-langkah perencanaan bagi kegiatan dakwah yang dilakukannya.
4]. Berkemampuan untuk merealisasikan perencanaan tersebut dalam melaksanakan kegiatan dakwah.8


Objek Dakwah [ mad’u ]
Objek dakwah [ mad’u ] ialah orang yang menjadi sasaran dakwah, yaitu semua manusia, sebagaimana firman Allah SWT :
“ Dan Kami tidak mengutus kamu, melainka kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Q.S. As-Saba’ 34: 28 ].9
Berdasarkan ayat tersebut dapat difahami bahwa objek atau sasaran dakwah secara umum adalah seluruh manusia, dan objek dakwah secara khusus dapat ditinjau dari berbagai aspek secara khusus sebagai berikut :
1. Aspek usia ; anak-anak, remaja dan orang tua.
2. Aspek kelamin ; Laki-laki dan perempuan.
3. Aspek agama ; Islam dan kafir atau non muslim
4. Aspek sosiologis ; Masyarakat terasing, pedesaan, kota kecil dan
kota besar, serta masyarakat marjinal dari kota besar.
5. Aspek sturktur kelembagaan ; Legislati, ekskutif, dan yudikatif.
6. Aspek kultur ke-beragamaan ; Priyayi, abangan dan santri.
7. Aspek ekonomi ; Golongan kaya, menegah, dan miskin.
8. Aspek mata pencaharian ; Petani, peternak, pedagang, nelayan,
karyawan, buruh dll.
9. Aspek khusus ; Golongan masyarakat tuna susila, tuna netra, tuna
rungu, tuna wisma, tuna karya, dan narapidana.
10. Komunitas masyarakat seniman, baik seni musik, seni lukis, seni
pahat, seni tari, artis, aktris dll.10
Para da’I tidak cukup hanya mengetahui objek dakwah secara umum dan secara khusus tersebut, tetapi yang lebih penting lagi yang harus diketahui adalah hakikat objek atau sasaran dakwah itu sendiri. Adapun hakikat objek dakwah adalah seluruh dimensi problematika hidup objek dakwah, baik problem yang berhubungan dengan aqidah, ibadah, akhlaq, mu’amalah [ pndidikan, social, ekonomi, politik, budaya dll ]

Tujuan Dakwah [ al-ahdafuddakwah ]
Pada dasarnya tujuan takwah sifatnya bertahap, dan sangat beragam, ini terkait dengan hetroginitas objek dakwah, dan perbedaan-perbedaan problematik yang dihadapi oleh objek dakwah, sebagai contoh ; Bagi objek dakwah yang beragama Islam, tetapi belum memahami ajaran Islam tentang ibadah sholat, maka tujuan dakwak tentu agar mad’u mengetahui sholat dan tata cara pelaksanaannya, bagi mad’u yang sudah bisa sholat, tetapi belum mau melaksanakan sholat, sudah tentu tujuan dakwah, agar mad’u termotivasi untuk melaksanakan ibadah sholat. Dengan demikian tujuan dakwah paling tidak dapat dibagi menjadi dua garis besar sebagai berikut :

Tujuan Umum : Agar manusia memahami ajaran Islam, dan melaksanakan perintah Allah sebagaimana yang diperintahkan. dan menjauhi larangan Allah Swt sebagai mana yang dilarang oleh Allah Swt.

Tujuan Umum :
1. Agar orang kafir menjadi masuk Islam
2. Agar orang Islam dapat memahami sumber-sumber, dan poko-pokok ajaran Islam.
3. Agara orang Islam bisa bertuhan, beribadah, berakhlaq, dan bisa bermu’amalah sesuai dengan al-Qur’an, dan Sunnah Nabi SAW.

Materi Dakwah
Allah SWT telah memberi petunjuk tentang materi dakwah yang harus disampaikan , untuk lebih jelasnya perlu mencermati firman Allah Swt sebagai berikut :
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

“ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar……[Q.S. Ali-Imran : 104 ].11

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ
“ Serulah [ manusia ] kepada jalan Tuhanmu…..” [ Q.S. As-Nahl: 125]12
Dalam ayat tersebut yang dimaksud al-Khair adalah nilai-nilai universal yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, Al-Khair menurut Rasulullah Saw sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibn Katsir dalam Tafsirnya adalah mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah Nbi Muhammad Saw, sedangkan Al-Ma’ruf adalah sesuatu yang baik menurut pandangan umum suatu masyarakat selama sejalan dengan Al-Khair.13 Yang dimaksud dengan Sabili Rabbika adalah jalan yang ditunjukkan Tuhanmu yaitu; Ajara Islam. 14
Dari dua ayat tersebut dapat difahami bahwa materi dakwah pada gasis besarnya dapat dibagi dua :
1. Al-Qur’an dan Hadits
2. Pokok-pokok ajaran Islam yaitu ; aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalah mencakup pendidikan, ekonomi, social, politik, budaya dll.

Metode Dakwah
Metode dakwah adalah cara mencapai tujuan dakwah, untuk mendapatkan gambaran tentang prinsip-prinsip metode dakwah harus mencermati firman Allah Swt, dan Hadits Nabi Muhammad Saw :

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“ Serulah [ manusia ] kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik …….“ [ Q.S. An-Nahl 16: 125 ].15
Dari ayart tersebut dapat difahami prinsip umum tentang metode dakwah Islam yang menekankan ada tiga prinsip umum metode dakwah yaitu ; Metode hikmah, metode mau’izah khasanah, meode mujadalah billati hia ahsan, banyak penafsiran para Ulama’ terhadap tiga prinsip metode tersebut antara lain :
1. Metode hikmah menurut Syeh Mustafa Al-Maroghi dalam tafsirnya mengatakan bahwa hikmah yaitu; Perkataan yang jelas dan tegas disertai dengan dalil yang dapat mempertegas kebenaran, dan dapat menghilangkan keragu-raguan.
2. Metode mau’izah khasanah menurut Ibnu Syayyidiqi adalah memberi ingat kepada orang lain dengan fahala dan siksa yang dapat menaklukkan hati.
3. Metode mujadalah dengan sebaik-baiknya menurut Imam Ghazali dalam kitabnya Ikhya Ulumuddin menegaskan agar orang-orang yang melakukan tukar fikiran itu tidak beranggapan bahwa yang satu sebagai lawan bagi yang lainnya, tetapi mereka harus menganggap bahwa para peserta mujadalah atau diskusi itu sebagai kawan yang saling tolong-menolong dalam mencapai kebenaran.16 Demikianlah antara lain pendapat sebagaian Mufassirin tentang tiga prinsip metode tersebut. Selain metode tersebut Nabi Muhammad Saw bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“ Siapa di antara kamu melihat kemunkaran, ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya, dan yang terakhir inilah selemah-lemah iman.” [ H.R. Muslim ]. 17
Dari hadis tersebut terdapat tiga tahapan metode yaitu ;
1. Metode dengan tangan [ bilyadi ], tangan di sini bisa difahami secara tektual ini terkait dengan bentuk kemunkaran yang dihadapi, tetapi juga tangan bisa difahami dengan kekuasaan atau power, dan metode dengan kekuasaan sangat efektif bila dilakukan oleh penguasa yang berjiwa dakwah.
2. Metode dakwah dengan lisan [ billisan ], maksudnya dengan kata-kata yang lemah lembut, yang dapat difahami oleh mad’u, bukan dengan kata-kata yang keras dan menyakitkan hati.
3. Metode dakwah dengan hati [ bilqolb ], yang dimaksud dengan metode dakwah dengan hati adalah dalam berdakwah hati tetap ikhlas, dan tetap mencintai mad’u dengan tulus, apabila suatu saat mad’u atau objek dakwah menolak pesan dakwah yang disampaikan, mencemooh, mengejek bahkan mungkin memusuhi dan membenci da’I atau muballigh, maka hati da’i tetap sabar, tidak boleh membalas dengan kebencian, tetapi sebaliknya tetap mencintai objek, dan dengan ikhlas hati da’i hendaknya mendo’akan objek supaya mendapatkan hidayah dari Allah SWT.

Selain dari metode tersebut, metode yang lebih utama lagi adalah bil uswatun hasanah, yaitu dengan memberi contoh prilaku yang baik dalam segala hal. Keberhasilan dakwah Nabi Muhammad SAW banya ditentukan oleh akhlaq belia yang sangat mulia yang dibuktikan dalam realitas kehidupan sehari-hari oleh masyarakat. Seorang muballigh harus menjadi teladan yang baik dalam kehidupan sehar-hari.

Sarana Dakwah

Sarana dakwah yang baik, setrategis dan memadai, menjadi salah satu faktor yang turut menentukan keberhasilan dakwah Islam, sarana yang dimaksud antara lain adalah Masjid, musholla, sekolsh, perpustakaan, kantor, balai desa dll.

Media Dakwah

Media adalah alat yang menjadi saluran yang menghubungkan ide dengan umat, suatu elemen yang sangat vital yang merupakan uran nadi dalam totalitas dakwak. Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi sekarang ini seolah-olah menjadikan seluruh dunia menjadi satu kampung saja, perpindahan informasi dari suatu benua ke benua lain bagai cepatnya kilat , sehingga seseorang yang sedang berbicara di Mesir umpamanya, dapat didengar, dilihat dan dipantau dari berbagai penjuru dunia. Padahal sebelumnya, ketika seorang muballigh berbicara di suatu Masjid, mungkin jama’ah yang khadir tidak semuanya bisa melihat wajah muballighnya, dan barakali juga tidak mendengar suara muballigh.
Pemanfatan kemajuan media teknologi informasi baik cetak maupun elektronik sangat menentukan effektifitas dakwah, baik dilihat dari aspek luasnya jangkauan wilayah dakwah maupun dari aspek daya komunikatifnya.

Dana Dakwah

Dana adalah salah satu factor yang sngat menentukan kelancara dan efektifitas kegiatan dakwah, karena dana berkaitan langsung dengan sub-sub system dakwah yang lain, dan idealnya gerakan dakwah yang bersifat organisatori, perlu dipleningkan semacam Bank da’wah.

Managemen Dakwah

Magagamen dakwah memegang pranan penting dalam menentukan keberhasilan dakwah. Yang dimaksud dengan managemen dakwah adalah suatu proses pemampatan serta pendayagunaan kseluruhan sub system dakwah dakwah secara effektif untuk mencapai sasaran dan tujuan dakwah.
Dalam upaya membangun managemen dakwah harus memperhatikan prinsip-prinsip managemen secara keseluruhan, yang dimaksud dengan prinsip-prinsip managemen dakwah adalah :

1. Organisasi dakwah. Oraganisasi dakwah yang dibentuk dengan baik, dengan menempatkan seseorang dalam struktur organisasi sesuai dengan bidang, bakat, dan minat mereka masing masing, dan dapat dikelola dengan baik dan rapi akan menjadi kekuatan gerakan dakwah yang dapat bergerak secara efektif, dan akan dapat mengatasi permasalahan-permasalahan dakwah dengan baik.
2. Plening dakwah. Perencanaan dakwah yang baik dan terprogran secara rapi, dan bertahap akan sangat menetukan tahapan-tahapan apa yang harus dicapai, sebaliknya dakwah yang dilaksanakan tanpa perencanaan yang mateng akan sulit mencapai sasaran dan tujuan yang jelas.
3. Aktuating dakwah atau pelaksanaan dakwah, dakwah yang dilaksanakan
dengan berlandaskan perencanaan dakwah yang matang biasanya kegiatan dakwah akan dapan dilaksanakan secara tertib, teratur, dan efektif.
4. Kontroling dakwah. Mengontrol kegiatan dakwah sangat penting untuk mengantisipasi kekurangan-kekurangan yang terjadi dalam proses dakwah, dan sangat bermanfaat untuk menjaga kesinambungan proses kegiatan dakwah.
5. Evaluasi dakwah. Untuk mengetahui apakah dakwah itu berhasil atau tidak, gagal atau tidak harus ada proses evaluasi yang cermat, teliti, dan objektif, dengan menetapkan parameter-parameter keberhasilan atau ketidak berhasilan suatu aktifitas dakwah, dan dari hasil evaluasi secara objektif dapat dijadikan konsideran untuk menyusun langkah-langkah strategi dakwah yang lebih efewktif pada masa berikutnya, dan isyarat untuk mengadakan evaluasi terdapat dalam firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.” [ Q.S. Al-Hasyr 59: 18 ].18
Dari ayat tersebut dapat difahami bahwa perlu adanya suatu proses evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan, untuk merencanakan hidup yang lebih baik di masa-masa yang akan datang, termasuk kegiatan dakwak yang telah dilakukan perludi evaluasi.

PERNIKAHAN MUSLIM DENGAN NON MUSLIM DALAM TAFSIR TEMATIK AL-QUR'AN

PERNIKAHAN MUSLIM DENGAN NON MUSLIM
DALAM TAFSIR TEMATIK AL-QUR'AN

Imron Rosyadi

Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jl. Ahmad Yani, Tromol Pos I, Pabelan Kartasura, Surakarta 57102 Telp (0271) 717417, 719483 (Hunting) Faks. (0271) 715448. website: http// www.ums.ac.id Email: ums@ums.ac.id



ABSTRAK
Pernikahan beda agama merupakan masalah yang serius dalam pergulatan pemikiran bangsa Indonesia antara yang pro dan kontra. Makalah ini menyoroti hukum pernikahan beda agama menurut Muhammadiya dengan menggunakan Tafsir Tematik al-Qur'an, setelah melakukan kajian ayat 221 al-Baqarah dan al-Mâidah ayat 5 serta melihat konteks keindonesiaan, pada akhirnya berkesimpulan bahwa haram hukumnya pernikahan orang Muslim dengan orang yang beda agama (di samping Yahudi dan Nasrani juga agama lainnya), baik bagi pria Muslim maupun wanita Muslim.

Kata Kunci: Nikah, non muslim, Tafsir tematik


Pendahuluan
Hubungan antar umat beragama telah lama menjadi isu yang populer di Indonesia. Popularitas isu ini sebagai konsekuensi dari masyarakat Indonesia yang majmuk, khususnya dari segi agama dan etnis. Karena itu, persoalan hubungan antar umat beragama ini menjadi perhatian dari berbagai kalangan, tidak hanya pemerintah tetapi juga komponen lain dari bangsa ini, sebut saja misalnya, LSM, lembaga keagamaan, baik Islam maupun non Islam dan lain sebagainya.
Muhammadiyah sebagai salah satu lembaga keagamaan yang berbasis Islam yang merupakan bagian dari komponen bangsa ini tertarik juga untuk mencoba ikut mengurai gagasan secara akademis hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan di dalam hubungan antar agama ini adalah persoalan pernikahan Muslim dengan non-Muslim (selanjutnya disebut: pernikahan beda agama). Sesuai dengan jargon Muhammadiyah yang menjadikan al-Qur'an dan al-Sunnah sebagai dasar berpijak, maka perspektif Muhammadiyah dalam melihat pernikahan beda agama ini juga didasarkan pada dua sumber ajaran tersebut.
Ketertarikan Muhammadiyah untuk terlibat dalam diskusi pernikahan beda agama, agaknya merupakan bagian dari sensifitas Muhammadiyah dalam merespon persoalan kewarganegaraan Indonesia yang multi agama dan etnis di satu sisi, dan fakta Islam sebagai agama yang dianut oleh sebagian besar warga negara Indonesia di pihak lain. Dua sisi tersebut dimungkinkan dapat berbenturan satu dengan lainnya. Dengan mendiskusikan persoalan ini, tampaknya Muhammadiyah bermaksud untuk dapat ikut menata problem kewarganegaraan Indonesia yang majemuk itu berjalan tanpa harus berseberangan dengan ajaran agama yang dipahaminya yang agama itu memang menjadi bagian dari sensifitas seorang Muslim.
Sebagaimana diketahui bahwa di samping perintah agama, pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang. Perwujudan pernikahan seorang Muslim misalnya, dalam batas-batas tertentu memang melampaui batas agamanya ketika ia hidup dalam kemajemukan warga dari aspek agama seperti di Indonesia ini. Dalam kondisi kemajukan seperti itu, seorang Muslim hampir dipastikan sulit untuk menghindari dari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang beda agama. Pada posisi seperti ini ketertarikan pria atau wanita Muslim dengan orang yang beda agama dengannya atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan hampir pasti tidak terelakkan. Dengan kata lain, persoalan pernikahan antar agama hampir pasti terjadi pada setiap masyarakat yang majemuk.
Kajian yang dilakukan oleh Muhammadiyah tentang pernikahan beda agama ini, misalnya dapat dilihat dalam Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (MTPPI) PP Muhammadiyah, Tafsir al-Qur'an Tematik, diterbitkan oleh Pustaka Suara Muhammadiyah, 2000. Buku tafsir ini dibagi menjadi empat bab. Bab pertama membahas tentang prinsip-prinsip hubungan antar umat beragama. Bab kedua, diberi topik menjaga hubungan baik dan kerjasama antar umat beragama. Bab ketiga, mendeskripsikan tentang ahli kitab, sedangkan bab keempat membahas pernikahan beda agama dalam al-Qur'an. Makalah yang singkat ini tidak mencoba mendiskusikan semua topik seperti tertuang dalam buku tafsir tersebut, namun mencoba untuk mendiskusikan bab keempat dari buku tafsir itu, khususnya larangan pernikahan beda agama.
Menurut Tafsir Tematik Al-Qur'an, pernikahan beda agama dapat ditemui dalam tiga surat,1 yaitu surat al-Baqarah (2): 2212; surat al-Mumtahanah (60): 103; dan surat al-Mâidah (5): 54. Surat al-Baqarah (2): 221 berbicara tentang ketidakbolehan pria Muslim menikah dengan wanita musyrik, begitu juga sebaliknya ketidakbolehan wanita Muslimah dinikahkan dengan pria musyrik, sedangkan al-Mumtahanah (60): 10, menegaskan bahwa baik pria Muslim maupun wanita Muslimah tidak diperkenankan menikah dengan orang kafir.5 Adapun surat al-Mâidah (5): 5 membolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab tetapi tidak sebaliknya.
Dari tiga surat seperti disebutkan di atas, setidaknya bisa dipilah menjadi dua, yaitu pertama, bagi wanita Muslimah tidak boleh menikah, baik dengan pria musyrik maupun dengan ahli kitab. Adapun kedua, bagi pria Muslim, diberikan pilihan, tidak diperbolehkan menikahi wanita musyrik, sedangkan menikahi wanita ahli kitab diperbolehkan. Di sini, wanita non Muslimah dibedakan antara wanita musyrik dengan ahli kitab.
Untuk mendiskusikan hukum pernikahan beda agama ini, Tafsir Tematik al-Qur'an membahas sosok wanita musyrik dan wanita ahli kitab seperti dikemukakan al-Qur'an pada surat al-Baqarah: 221 dan al-Mâidah: 5. Dua hal ini tampaknya menurut Tafsir Tematik Al-Qur'an, menjadi kata kunci untuk masuk pada pembahasan hukum pernikahan beda agama itu dibolehkan atau diharamkan.

Pernikahan dengan Wanita Musyrik
Membahas pernikahan dengan wanita musyrik ini, Tafsir Tematik al-Qur'an, memuat komentar mufassir kenamaan, yaitu al-Thabari. Al-Thabari, seorang mufassir klasik ini dalam bukunya: Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur'an,6 ketika membahas surat al-Baqarah (2): 221, menyebutkan ada tiga pendapat dalam menafsirkan wanita musyrik. Pertama, yang dimaksudkan wanita musyrik di situ adalah mencakup wanita-wanita musyrik dari bangsa Arab dan bangsa lainnya. Namun kemudian ketentuan hukumnya dihapus oleh al-Mâidah (5): 5, yang membolehkan pria Muslim menikah dengan wanita ahli kitab. Kedua, yang dimaksudkan dengan wanita muysrik dalam ayat itu adalah wanita musyrik dari bangsa Arab yang tidak memiliki kitab suci dan menyembah berhala. Ketiga, pendapat yang menyatakan bahwa wanita musyrik dalam ayat ini mencakup semua perempuan yang menganut politheisme dalam segala bentuknya, baik Yahudi, Kristen maupun Majusi. Dari tiga pendapat di atas, al-Thabari sendiri berpendapat bahwa pendapat kedua lebih râjih.7 Dengan kata lain, kata al-Thabari, wanita dalam al-Baqarah(2): 221 itu harus dibedakan dengan wanita ahli kitab.
Pendapat al-Thabari di atas sesuai dengan asbâb al-nuzulnya. Dalam asbâb al-nuzul dari al-Baqarah: 221 ini dikisahkan bahwa Abdullah b. Rawahah menikah dengan seorang budak perempuan yang telah dimerdekakannya. Perempuan yang dinikahi Ibn Ruwahah ini sebelumnya adalah seorang musyrik Arab. Tindakan salah satu sahabat Nabi ini banyak menjadi pembicaraan di kalangan para sahabat dengan tanggapan yang minor. Tindakan Abdullah ini memang agak menentang arus umum pada waktu itu oleh karena banyak pria Muslim (para sahabat) yang berbeda dengan apa yang dilakukan Abdullah. Namun, al-Qur'an justru membela tindakan Abdullah ini, lalu turunlah ayat 221 surat al-Baqarah tersebut.8
Memperhatikan asbâb nuzulnya, seperti dijelaskan di atas, menurut hemat penulis, agaknya ada situasi yang menunjukkan adanya kekhawatiran Nabi atas realitas sahabat-sahabatnya, dimana masih banyak yang menikah dengan wanita musyrik. Dari asbâb al-nuzul ini dapat diketahui bahwa ayat ini agaknya merupakan antisipasi preventif al-Qur'an setelah melihat realitas para sahabat Nabi.
Berdasarkan asbâb al-nuzul ayat 221 surat al-Baqarah di atas, wanita musyrik yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah wanita musyrik yang hidup pada zaman Nabi yang tidak beragama, yaitu wanita penyembah berhala dan tidak memiliki kitab suci. Pelarangan ini tampaknya dapat dipahami karena situasi waktu itu, khususnya bagi orang Islam masih dalam situasi konsolidasi sebagai komunitas yang baru tumbuh dalam waktu yang belum terlalu lama. Ayat ini turun ketika Nabi belum lama menjadi pemimpin kota Madinah. Tampaknya, Nabi sebagai pemegang otoritas merasa harus melakukan intervensi terhadap persoalan pernikahan orang Islam menjadi bagian dari tugas kekhalifannya. Di sini, Nabi menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemimpin masyarakat Madinah dan tugas kenabian serta kerasulannya untuk membimbing umat Islam dengan cara mempertahankan keutuhan umat Islam.
Melalui penegasan seperti dijelaskan secara tekstual dalam surat al-Baqarah: 221 di atas, pernikahan beda agama tidak begitu menjadi masalah ketika Nabi masih hidup oleh karena ketaatan kepada Nabi sangat tinggi. Namun, pemahaman ayat ini menjadi masalah ketika orang Islam telah berinteraksi dengan berbagai komponen bangsa lain pasca perluasan wilayah yang terjadi di dunia Islam, lebih-lebih masyarakat dewasa ini sebagai bentuk pergaulan yang telah mengalami globalisasi, hampir dipastikan sulit untuk menghindari interaksi dengan orang yang beda agama. Oleh karena itu, ada pertanyaan, apakah wanita muysrik seperti yang disebut dalam surat al-Baqarah: 221 itu bisa disamakan dengan wanita non Islam yang hidup dewasa ini, yang situsasinya berbeda dengan masa Nabi? Dalam bebera kasus, pernikahan beda agama terjadi karena murni faktor kemanusiaan dari kedua belah pihak. Di sini, pemahaman ayat menjadi persoalan, dan dipihak lain, pemegang otoritas penafsiran, dalam hal ini Nabi telah wafat. Oleh karena itu, pluralitas pemahaman ayat tersebut menjadi sulit untuk dihindari kemunculannya. Meski demikian, mayoritas ulama tidak memperkenankan seorang lelaki muslim menikah dengan wanita musyrikah.

Pernikahan dengan Ahli Kitab
Pembahasan pernikahan dengan ahli kitab disinggung dalam surat al-Mâidah (5) ayat 5. Ayat ini turun 7 tahun setelah turunnya surat al-Baqarah (2): 221. Berdasarkan pemahaman tekstual ayat ini, bagi pria Muslim, pernikahan dengan wanita ahli kitab diperbolehkan. Al-Thabari, seperti dikutip Tafsir Tematik al-Qur'an,9 mengatakan bahwa wanita ahli kitab tidak termasuk wanita musyrik sehingga al-Mâidah ayat 5, seperti disinggung di muka tidak bertentangan dengan al-Baqarah: 221.10
Ibn Umar, salah satu putra Umar b. Khattab, berpendapat bahwa ahli kitab itu sebagai penganut kemusyrikan yang lebih besar daripada kemusyrikan yang dianut bangsa Arab. Apakah statemen Ibn Umar ini berarti ia mengharamkan pernikahan dengan ahli kitab? Mengomentari pernyataan Ibn b. Umar ini, al-Jashshas, salah seorang mufassir kesohor bermazhab Hanafi, seperti dikutip Tafsir Tematik al-Qur'an, menyatakan bahwa sebetulnya Ibn Umar tidak sampai mengharamkan, tetapi tidak senang melihat orang Islam menikah dengan ahli kitab.11
Dalam satu riwayat, Umar b. Khattab, ketika mendengar karibnya Huzaifah menikah dengan seorang wanita Yahudi, Umar meminta dengan hormat kepada Huzaifah untuk dengan ikhlas mau menceraikan istrinya yang non Islam itu. Ketika ditanya, apakah permohonan Umar kepada Huzaifah itu menunjukkan bahwa Umar berpendat bahwa menikah dengan wanita ahli kitab itu haram? Saat itu, Umar b. Khattab, yang ketika memohon sedang memangku jabatan sebagai khalifah yang kedua dari khulafa' rasyidun itu, menyatakan: tidak, tetapi saya khawatir kalian akan meninggalkan wanita beriman dan lebih memilih mereka.12 Permintaan Umar b. Khattab ini nampak ada unsur sosiologis dalam rangka kepentingan wanita Muslimah. Seperti dilakukan oleh Nabi, Umar b. Khattab memang memiliki sensifitas untuk melindungi umat Islam.
Wanita ahli kitab yang boleh dinikahi seperti dijelaskan dalam ayat di atas, adalah wanita yang menjaga kehormatan dan memiliki kitab, yaitu Yahudi dan Kristen. Dengan kata lain, Muhammadiyah berkesimpulan bahwa ahli kitab seperti disinggung al-Qur'an itu memang selalu terkait dengan umat Yahudi dan umat Kristen. Temuan ini sesuai dengan temuan Muahammad Ghalib dalam disertasinya, bahwa ahli kitab yang disinggung al-Qur'an itu adalah Yahudi dan Nasrani.13 Berdasarkan pada ciri ini, yaitu wanita ahli kitab itu adalah wanita non Muslim yang memiliki kitab suci, dalam hal ini dari kalangan Yahudi dan Nasrani, maka wanita non Islam selain Kristen dan Yahudi tidak boleh dinikahi.

Alasan Larangan Pernikahan Beda Agama
Pada paparan-paparan seperti dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut Tafsir Tematik al-Qur'an, al-Qur'an melarang seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang musyrik. Tafsir Tematik al-Qur'an berpendapat bahwa surat al-Baqarah (2): 221 telah menyebutkan apa yang biasa dikatakan sebagai alasan (`illah) penetapan larangan pernikahan dengan orang musyrik, yaitu karena mengajak ke neraka.
Kata musyrik dalam ayat tersebut, menurut analisis Tafsir Tematik al-Qur'an, dengan demikian, merujuk pada agama. Alasan kesimpulan ini didasarkan pada `iilah penetapan pelarangan wanita dan pria musyrik tidak boleh dinikahi, menurut ayat itu, karena akan mengajak pasangan hidupnya ke neraka, yang berupa kekafiran kepada Allah dan Rasul-Nya. Ajakan mereka ini secara diametral bertentangan dengan ajakan Allah yang mengajak kepada surga dan ampunan.14
Pernikahan, kata Rasyid Ridha,15 seperti dikutip Tafsir Tematik al-Qur'an, merupakan faktor yang memberikan ruang dan mendorong orang untuk bersikap toleran terhadap pasangannya dalam banyak hal. Setiap sikap mempermudah dan toleran terhadap pria dan wanita musyrik itu dilarang dan harus dihindari dampak buruknya, meskipun pendapat Ridha ini tidak disetujui oleh al-Jashshas sebagai alasan utama. Kata al-Jashshas, alasan seperti dikemukakan Ridha ini bukan `illah mujibah tetapi `illah penyerta semata bagi haramnya pernikahan dengan wanita dan pria musyrik. Menurutnya, sebab dilarangnya pernikahan itu adalah kemusyrikannya yang dianut oleh orang musyrik sendiri. Sebab kalau mengajak ke neraka itu dijadikan sebagai `illah, al-Qur'an sendiri memperbolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab.16 Dari bantahan ini tampaknya al-Jashshash menyamakan antara wanita ahli kitab dengan wanita musyrik.
Tafsir Tematik al-Qur'an sendiri agaknya menerjemahkan mengajak ke neraka itu sebagai memiliki nuansa agama. Kesimpulan ini, menurut analisis Tafsir Tematik al-Qur'an, karena orang-orang yang dilarang untuk dinikahi itu dalam al-Qur'an disebut dengan menggunakan identitas agama. Di samping itu, ketika menetapkan aturan larangan pernikahan dalam surat al-Baqarah: 221, kitab suci itu menggiringnya dengan pernyataan yang khas agama: "mereka mengajak ke neraka", yang kemudian mereka dipahami sebagai alasan penyebab dan penyerta, seperti telah dikemukakan di muka.
Meskipun berdasarkan pemahaman tekstual atas al-Mâidah: 5 bahwa pria Muslim diperbolehkan menikai wanita ahli kitab, namun karena al-Qur'an, disimpulkan Tafsir Tematik al-Qur'an, menyebutkan larangan itu terkait sebagai motif agama, maka dalam kontek Indonesia, menurut Tafsir Tematik al-Qur'an, bila pernikahan beda agama diperbolehkan, akan mengakibatkan rusaknya kerukunan antar agama yang telah diupayakan sedemikian rupa. Berdasarkan perspektif ini, pelarangan oleh MUI dan hukum positif, dalam perspektif syari`ah dapat dibenarkan. Tampaknya, Tafsir Tematik al-Qur'an berpendapat bahwa alasan pelarangan bukan semata karena berangkat persoalan agama semata, tetapi juga pernikahan itu sudah menjadi urusan publik.

Kesimpulan
Untuk menutup tulisan yang singkat ini, perlu disampaikan kesimpulan hukum pernikahan beda agama menurut Muhammadiyah. Seperti dikemukakan dalam uaraian-uraian di muka, bahwa Tafsir Tematik al-Qur'an, setelah melakukan kajian ayat 221 al-Baqarah dan al-Mâidah ayat 5 serta melihat konteks keindonesiaan, pada akhirnya berkesimpulan bahwa haram hukumnya pernikahan orang Muslim dengan orang yang beda agama (di samping Yahudi dan Nasrani juga agama lainnya), baik bagi pria Muslim maupun wanita Muslim. Analisis-analisis yang dikemukan untuk memperkuat kesimpulannya, tafsir ini melakukan analisis secara mendalam atas ayat yang melarang pernikahan beda agama, seperti telah dipaparkan di muka. Wallahu A`lam bi al-Shawab.
Daftar Pustaka
Ismatu Ropi, "Wacana Inklusif Ahl al-Kitab", dalam Paramadina: Jurnal Pemikiran Islam , Volume 1, Nomor 2 1999.

Al-Jashshash, Ahkâm al-Qur'an (Beirut: Dar al-Kitab al-`Araby, 1335 H).

Muhammad Ghalib, Ahl al-Kitab: Makna dan Cakupannya (Jakarta: Paramadina, 1998).

Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, VI.

MTPPI, Tafsir Tematik al-Qur'an (Jogjakarta: Pustaka Suara Muhammadiyah, 2000).

Nurcholish Madjid, dkk., Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 2004).

Ruslani, Masyarakat Kitab dan Dialog Antar Agama (Yogyakarta: Bentang Budaya, 2000).

Al-Tabari, Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur'an (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), II.