Senin, 12 April 2010

NU-PKB Pascamuktamar Ke-32

Oleh Ali Maschan Moesa
Senin, 12 April 2010

BANYAK pihak yang ingin relasi NU dan PKB dibicarakan secara resmi dalam Muktamar Ke-32 NU di Makassar lalu. Namun, muktamirin tidak membicarakannya, baik di sidang-sidang komisi maupun sidang pleno. Hal itu berarti NU tetap "istiqamah" memegangi khitah 1926, yaitu secara organisatoris tidak terikat oleh ormas dan partai politik mana pun.

Filsafat Hukum Islam

Oleh Nurul Huda 2010
Filsafat

Kata filsafat atau falsafah berasal dari bahasa Yunani philosophia yang berarti cinta kebijaksanaan (philein = cinta, dan sophia = hikmah, kebijaksanaan). Ada yang mengatakan, filsafat berasal dari kata philos (keinginan) atau phila (mengutamakan, lebih suka) dan sophia (hikmah, kebijaksanaan). Berfilsafat berarti berfikir, yaitu berfikir menurut tata tertib logika dengan tidak terikat pada tradisi, dogma, dan agama, dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan (Harun Nasution, 1987: 3).




Hikmah

Secara bahasa hikmah berarti kebijaksanaan.

Hikmah menurut Ibnu Sina adalah mencari kesempurnaan diri manusia dengan menggambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakekat baik yang bersifat teori maupun praktek menurut kadar kemampuan manusia.

Rumusan di atas mengisyaratkan, bahwa hikmah sebagai paradigma keilmuan mempunyai tiga unsur, yaitu: (1) masalah, (2) fakta dan data, (3) analisis ilmuwan sesuai teori. Dengan demikian hikmah hanya dapat dipahami oleh orang-orang yang mau menggunakan akal pikiran.

Para filosof muslim menggunakan kata hikmah sebagai sinonim dari kata falsafah. Sementara para fuqaha menempatkan hikmah sebagai asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum). Sehingga apabila dikatakan filsafat hukum Islam, maka yang terbersit dalam pikiran adalah hikmah hukum Islam.

Sejarah telah membuktikan bahwa para ahli hukum Islam telah menjadikan hikmah sebagai titik tolak penetapan hukum, misal: menurut khalifah Abu Bakar kalau seorang suami menjatuhkan tiga thalaq sekaligus kepada isterinya maka pernyataan itu dihitung satu. Namun Umar bin khattab mengatakan thalaq tiga dihitunng tiga juga, dengan alasan agar laki-laki tidak main-main dengan thalaq. Dengan berorientasi istihsan, Umar pernah menghapus hukuman potong tangan.




Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam

Syariah secara bahasa berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum. Kata ini kemudian dikonotasikan olah bangsa Arab dengan jalan lurus yang harus diturut.

Menurut Mahmoud Syaltut, syariah adalah hukum-hukum dan tata aturan yang Allah syariatkan bagi hambanya untuk diikuti. Pengertian ini menempatkan syariah identik dengan agama (hal ini sejalan dengan QS. Al-Maidah: 48, al-Syura: 13, al-Jasiyah: 18). Namun dalam perkembangannya, syariah dikhususkan untuk hukum amaliyah. Hal ini untuk membedakan antara agama dan syariat. Karena pada hakekatnya agama itu satu dan berlaku universal, sementara syariah berbeda antara satu umat dengan yang lainnya.

Sedangkan fiqh, bermakna mengetahui sesuatu dan memahami dengan baik. Menurut Abu Zahrah, fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang dikaji dari dalil-dalil yang terperinci. Berdasarkan definisi tersebut, fiqh bukanlah hukum syara’ itu sendiri, tetapi interpretasi terhadap hukum syara’, oleh karenanya bersifat zhanni dan terikat situasi dan kondisi.

Selanjutnya, Bagaimana hubungan syariah dan fiqh?

Sedangkan istilah hukum Islam tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan literatur hukum dalam Islam. Yang ada dalam al-Qur’an adalah syaraiah, fiqh, hukum Allah dan yanng seakar dengannya. Istilah hukum Islam merupakan terjemahan term Islamic law dari literatur Barat.

Secara istilah hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Dengan demikian hukum Islam mencakup hukum syariah dan hukum fiqh, karena arti syara’ dan fiqh terkandung didalamnya.




Dalam pemikiran hukum Islam bila dikaitkan dengan perubahan sosial, muncul dua teori:

Pertama, teori keabadian yang meyakini bahwa hukum Islam tidak mungkin bisa berubah dan dirubah sehingga tidak bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman. Peran akal manusia hanya memahami doktrin teks-teks hukum.

Kedua, teori Adaptabilitas yang meyakini bahwa hukum Islam, sebagai hukum yang diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia, dan bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga ia bisa dirubah demi mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Hukum Islam terikat dan dipahami menurut latar belakang sosio kultural yang mengelilinginya, sehingga peran akal dapat memahami perputaran hukum.













Permasalahan pokok dalam filsafat hukum Islam adalah hubungan antara teori hukum dan perubahan sosial. Hukum Islam memiliki konsep sendiri yang karenanya tidak mengalami perubahan, namun dalam realitanya senantiasa menghadapi tantangan perubahan sosial yang menuntut adaptabilitas hukum. Terdapat dua pandangan atas persoalan diatas:


Hukum Islam bersifat religius, sakral, dan abadi, karenanya tidak dapat diadaptasikan dengan perubahan sosial. Alasannya: a). secara konseptual hukum Islam bersifat otoritarian, ilahiah, dan absolut tidak memungkinkan perubahan dalam konsepnya karenanya sanksinya bersifat ilahiah. Argumentasinya:-dari segi sumbernya, hukum Islam berasal dari kehendak Tuhan. –pokok persoalan hukum Islam merupakan bagian dari etika dan moral, bukan yuridis. Dikatakan bagian dari moral, karena:1. klasifikasi tindakan dalam hukum Islam bersifat moral seperti kelima kategori sanksi hukum meliputi wajib, sunah, mubah, dsb, 2.hukum Islam berbicara tentang kewajiban, bukan hak. Dalam hukum Islam istilah huquq meliputi hak Allah dan hak manusia. Hak manusia berada di bawah hak Allah, dengan demikian menjadikan hak-hak manusia sebagai kewajiban agama daripada hak-hak dalam arti sebenarnya, 3. hukum dan sanksi dalam hukum Islam bersifat religius dan moral bukan perdata dan pidana. Istilah yang digunakan untuk hukuman adalah hudud Allah. b). Karena asal usul dan perkembangannya jauh dari pranata perubahan hukum dan sosial. c). karena tidak mengembangkan suatu metodologi perubahan hukum yang memadai.


Berdasarkan prinsip kemaslahatan, hukum Islam dapat diadaptasikan dengan perubahan sosial (para pembaharu, kalangan modernis). Pandangan ini berdasarkan alasan bahwa konsep hukum dalam Islam dikenal ijtihad.

Susno Orang SBY

Ghaliza 13 April 2010  10:43
Saya berani memberikan judul diatas karena memang secara fakta Susno tidak pernah menyerang pemerintah yang berkuasa. Lihat saja sepak terjangnya selama ini, misalnya dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bibit-Chandra tidak ada sama sekali hal yang merugikan SBY. Justru yang ada, kalau perkara Bibit-Chandra terbukti di pengadilan Susno akan menjadi “pahlawan” bagi SBY. Pahlawan dalam hal mendorong kebijakan pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan tentunya ada “dendam” yang tersalurkan.

Dalam perkara bailout Bank Century, Susno pun hanya memaparkan proses pemeriksaan perkara. Yang bersangkutan tidak pernah menyinggung niat untuk memanggil Boediono dan Sri Mulyani untuk diperiksa. Sepengetahuan saya Susno juga tidak pernah menyampaikan bahwa Kabareskrim akan atau telah meminta Boediono dan Sri Mulyani untuk hadir diperiksa di Mabes Polri. Sepengatahuan saya lontaran komentarnya hanya fokus pada pemeriksaan dan penangkapan hingga penyerahan berkas ke Kejaksaan dalam perkara RT. Hanya berhenti disini.

Dalam perkara Gayus Tambunan, Susno mengungkap bahwa mafia pajak tidak hanya dilakukan oleh Gayus, melainkan juga melibatkan atasan Gayus. Susno sempat menyebut Menteri Keuangan tetapi tidak menyebut nama itupun hanya satu kali penyebutan.

Menarik dikaji dalam pengungkapan perkara Gayus oleh Susno. Saat seluruh petinggi negeri dan masyarakat disibukan dengan bailout Bank Century tiba-tiba muncul kasus Gayus Tambunan. Kasus ini berhasil dan menurut Cipta Lesmana sangat berhasil menutup isu Bank Century. Artinya apa? secara tidak langsung tindakan Susno menguntungkan pemerintah berkuasa, terutama SBY-Boediono dan partai politik yang tidak setuju dengan rekomendasi politik kasus Bank Century. Entah sengaja atau tidak sengaja, tindakan Susno mengungkap praktek mafia pajak hingga mafia hukum merupakan prestasi luarrr biasa Susno dan sampai saat ini didukung sepenuhnya oleh Satgas Mafia Hukum.

Kita dan masyarakat mengetahui bahwa Satgas Mafia Hukum = SBY, yang dibentuk untuk memberantas mafia. Jadi sebenarnya pertemuan-pertemuan Susno dengan Satgas secara tidak langsung sedang memberikan informasi mafia kepada SBY. Jika Satgas menerima dan mendukung Susno sudah pasti itu irama yang sama dari SBY. Jadi sebenarnya Susno sedang menjadi orangnya SBY untuk mengungkap praktek-praktek mafia hukum.

Keuntungan yang diperoleh SBY dalam kasus mafia yang diungkap oleh Susno, selain untuk menutup isu bailout bank century (yang diduga melibatkan Boediono dan Sri Mulyani) juga secara tidak langsung sedang menaikkan citra SBY dalam memberantas mafia. Ini merupakan bukti nyata kepada masyarakat bahwa SBY serius memberantas mafia.

Terdapat pula keuntungan yang diperoleh Susno, yaitu keberhasilannya untuk mengembalikan citra yang sempat terpuruk hingga titik nadir, pasca perseteruan cicak dan buaya. Tidak menutup kemungkinan pencitraan Susno hari ini akan membenarkan adanya praktek mafia hukum yang dituduhkan ke Bibit-Chandra, mengingat adanya konsistensi kebenaran informasi adanya mafia di tubuh Polri dan institusi pajak yang diungkap Susno. Masyarakat dalam benaknya bertanya-tanya, “jangan-jangan tuduhan kepada Bibit-Chandra benar?”.

Menurut saya jika tidak ada aral melintang dan apabila masyarakat mendukung, Susno pun akan mendapat kembali kemilau bintangnya di Polri. Hal ini sudah dapat dilihat dari dukungan masyarakat serta konsistensinya memberantas korupsi hingga pungli saat menjabat sebagai Kapolda Jabar (menurut kutipan bocahndeso). Tidak menutup kemungkinan jabatan Kapolri akan diraih untuk melanjutkan reformasi di tubuh Polri atau setidaknya bisa duduk menjadi ketua KPK. Sebab kebijakan SBY adalah memberantas korupsi sehingga membutuhkan orang-orang yang konsisten terhadap pemberantasan korupsi.

Akhirnya tragedi Bandara Soekarno-Hatta menjadikan Susno mendapat banyak simpati. Semuanya mengeluk-elukan keberanian Susno dalam melawan praktek mafia hukum dan mendorong Susno untuk melanjutkan memberantas mafia hukum. Ya sudah pasti Susno akan mendapatkan perintah LANJUTKAN!
akses klik