Sejak masa kemerdekaan, perjuangan penegakan Syariah Islam senantiasa mengalami pasang surut di negeri ini, setelah tercoretnya 7 kata dari Piagam Jakarta pada tanggal 18 agustus 1945, partai-partai Islam yang ada kompak bersatu selama masa orde lama untuk memperjuangkan kembalinya 7 kata itu, bahkan lebih jauh untuk mengganti dasar negara menjadi dari Pancasila menjadi berdasarkan Islam. ini terlihat dalam sidang-sidang Konstituante yang bertugas untuk merumuskan konstitusi yang akan digunakan di Indonesia.
namun ternyata sidang-sidang konstituante mengalami deadlock, karena tidak pernah ada pihak, baik dari faksi Islam maupun faksi nasionalis yang mencapai 2/3 suara untuk dapat diterima sebagai hasil kesepakatan konstituante. Akibat kemacetan Konstituante itulah pada 5 Juli
1959 Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit (Keputusan Presiden RI No. 150 Tahun 1959) yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta. Dekrit Presiden ini diterima secara aklamasi oleh DPR (44% anggotanya adalah fraksi-fraksi Islam termasuk Masyumi) pada tanggal 22 Juli 1959.
setelah orde lama tumbang, selama orde baru, perjuangan untuk memperjuangkan penegakan syariat Islam tidak lagi dengan memperjuangkan perubahan dasar negara sebagaimana selama orde lama, namun dengan melakukan strategi islamisasi negara, yang dimulai dengan UU perkawinan tahun 1974, dan kemudian perumusan kompilasi hukum Islam pada tahun 1980an, UU sisdiknas tahun 1989, pendirian ICMI, pendirian bank Muamalat, dan sebagainya.
Demikian seterusnya sampai masa reformasi, tidak pernah lagi ada upaya konstitusional yang dilakukan oleh faksi-faksi Islam untuk merubah dasar negara dari Pancasila menjadi berdasarkan Islam sebagaimana perjuangan faksi Islam di Konstituante pada masa Orde Lama. Hal yang dilakukan oleh faksi Islam di parlemen adalah meneruskan strategi Islamisasi negara dengan menelurkan berbagai peraturan, baik UU maupun berbagai perda yang sering disebut sebagai perda berbau syariah. meski juga ada upaya untuk memperjuangkan dicantumkannya 7 kata dari Piagam Jakarta dalam beberapa kali sidang MPR pasca reformasi, namun itu tidak pernah berhasil oleh karena memang dukungan untuk itu hanya bersumber dari 2 partai saja yaitu PPP dan PBB yang hanya menguasai kurang dari 10 % kursi di parlemen.
apa yang dilakukan oleh faksi Islam di parlemen dengan mengegolkan berbagai peraturan itu, meski mendapat tudingan telah merusak nilai-nilai bhineka tunggal ika, namun sesungguhnya tidaklah seperti itu, karena memang berbagai peraturan itu dibuat dengan juga memperhatikan berbagai suara yang ada, agar tidak merugikan ummat di luar Islam.
Ada baiknya juga kita menyimak pernyataan Bung Hatta tentang kejadian 18 Agustus 1945 pasca pencoretan 7 kata dari Piagam Jakarta: “Pada waktu itu kami dapat menginsafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dan menggantinya dengan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Dalam Negara Indonesia yang memakai semboyan Bhinneka Tunggal Ika, tiap-tiap peraturan dalam kerangka syariat Islam, yang hanya mengenai orang Islam, dapat dimajukan sebagai Rencana Undang-Undang ke DPR, yang setelah diterima oleh DPR mengikat umat Islam Indonesia” (Sekitar Proklamasi, Jakarta, 1969, hal. 58). Sudah tentu yang dimaksudkan Bung Hatta dengan “kami” adalah anggota-anggota Panitia Persiapan yang mengesahkan UUD 1945 pada tanggal tersebut.
bahwa ada pihak - pihak yang tidak sepakat dengan perjuangan faksi Islam di parlemen, itu adalah hal yang wajar di negara yang berdemokrasi seperti di Indonesia, namun yang penting perbedaan sikap maupun pandangan itu tidak kemudian menimbulkan semacam ketakutan-ketakutan tak beralasan tentang akan diubahnya negara ini menjadi negara Islam, oleh karena memang tidak ada partai politik yang ada sekarang ini yang mempunyai tujuan untuk mendirikan negara Islam dalam tujuan politik mereka.
Kemudian juga harus dilihat fakta yang ada selama ini, dan juga kecenderungan yang ada bahwa partai-partai Islam juga sulit untuk memenangkan pemilihan umum, oleh karena masyarakat kita lebih memilih partai-partai sekuler sebagai pilihan mereka. meskipun dukungan terhadap penerapan syariat Islam juga terus menguat dari tahun ke tahun. namun dukungan itu tidak berkorelasi positif dengan dukungan terhadap partai-partai Islam yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar